Batam Kepulauan Riau Nasional Internasional Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Lifestyle Olahraga

KPK Dalami Risiko Korupsi Program Sekolah Rakyat, Soroti Pengadaan Barang dan Jasa

Antara • Senin, 4 Mei 2026 | 19:34 WIB
Lahan yang direncanakan untuk pembangunan Sekolah Rakyat di Bintan. Sertifikat lahan telah diterbitkan BPN dan kini menunggu kelengkapan dokumen lingkungan. F. Renny untuk Batam Pos.
Lahan yang direncanakan untuk pembangunan Sekolah Rakyat di Bintan. Sertifikat lahan telah diterbitkan BPN dan kini menunggu kelengkapan dokumen lingkungan. F. Renny untuk Batam Pos.

batampos — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai melakukan kajian pencegahan korupsi terhadap pelaksanaan program Sekolah Rakyat yang dijalankan oleh Kementerian Sosial (Kemensos).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan kajian tersebut dilakukan sebagai bentuk dukungan terhadap program prioritas nasional, khususnya untuk memastikan tata kelola pengadaan berjalan transparan dan akuntabel.

“Sebagai bentuk dukungan pada program Sekolah Rakyat, dalam kerangka pencegahan korupsi, saat ini KPK melalui Direktorat Monitoring sedang melakukan kajian,” ujar Budi di Jakarta, Senin.

Menurut dia, kajian ini bertujuan memetakan potensi titik rawan korupsi dalam pelaksanaan program, terutama pada sektor pengadaan barang dan jasa.

Dengan pemetaan tersebut, KPK berharap para pemangku kepentingan dapat meningkatkan kewaspadaan sejak dini agar setiap proses berjalan lebih cermat dan sesuai aturan.

“Sehingga prosesnya bisa lebih transparan, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan,” katanya.

Pernyataan ini disampaikan KPK sebagai respons atas sorotan publik terkait pengadaan sepatu dalam program Sekolah Rakyat yang disebut bernilai sekitar Rp700 ribu per pasang, sementara harga pasaran dinilai jauh lebih rendah.

KPK menilai sektor pengadaan barang dan jasa masih menjadi area paling rentan terhadap praktik korupsi. Berdasarkan data penindakan KPK periode 2004–2025, terdapat 446 kasus dari total 1.782 perkara yang berkaitan dengan pengadaan.

Modus yang paling sering ditemukan antara lain perencanaan pengadaan yang tidak sesuai kebutuhan, manipulasi harga perkiraan sendiri (HPS), penyalahgunaan sistem e-purchasing, hingga pengaturan pemenang tender oleh pihak tertentu.

“Modus-modus ini masih sering muncul dalam berbagai kasus yang kami tangani,” jelas Budi.

Sebelumnya, Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul menanggapi isu harga pengadaan tersebut. Ia menyebut harga final dapat saja lebih rendah dari nilai pagu yang telah ditetapkan.

“Nanti ada proses lelang, bisa jadi lebih murah dari alokasi yang ada,” ujarnya, Selasa (29/4/2026).

Ia juga menegaskan bahwa proses pengadaan di lingkungan Kemensos diawasi ketat, baik oleh lembaga resmi maupun masyarakat.

“Jangan main-main. Jika ada pelanggaran, saya tidak segan melaporkan ke aparat penegak hukum,” tegasnya. (*)

Editor : Putut Ariyotejo
#Kemensos #Budi Prasetyo KPK #Saifullah Yusuf #Sekolah Rakyat #kpk