Batam Kepulauan Riau Nasional Internasional Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Lifestyle Olahraga

Kasus Suap Impor Barang Tiruan, KPK Periksa Pegawai Bea Cukai

Antara • Kamis, 7 Mei 2026 | 12:55 WIB
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (4/5/2026). ANTARA/Rio Feisal
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (4/5/2026). ANTARA/Rio Feisal

batampos – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. Dalam pengembangan perkara tersebut, KPK memeriksa seorang pegawai Ditjen Bea Cukai berinisial ARR pada 6 Mei 2026.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pemeriksaan dilakukan untuk mendalami dugaan penerimaan uang terkait aktivitas importasi barang.

“Saksi hadir dan didalami terkait dugaan penerimaan dari importasi barang,” ujar Budi kepada wartawan di Jakarta, Kamis (7/5).

Namun demikian, Budi menegaskan ARR diperiksa bukan karena diduga menerima aliran uang dalam perkara tersebut, melainkan untuk mengonfirmasi pengetahuannya terkait dugaan praktik penerimaan uang oleh sejumlah oknum di lingkungan Bea Cukai.

“Bukan, tetapi terkait dengan pengetahuannya mengenai dugaan penerimaan oleh para oknum di Ditjen Bea Cukai,” jelasnya.

Kasus ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 4 Februari 2026 di lingkungan Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan.

Dalam operasi tersebut, salah satu pihak yang diamankan adalah Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Barat, Rizal.

Sehari setelah OTT, KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka dari total 17 pihak yang diamankan. Mereka diduga terlibat dalam kasus suap dan gratifikasi terkait impor barang tiruan.

Para tersangka tersebut yakni Rizal (RZL) selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai periode 2024–Januari 2026, Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Sisprian Subiaksono (SIS), serta Kepala Seksi Intelijen Bea Cukai Orlando Hamonangan (ORL).

Selain pejabat Bea Cukai, KPK juga menetapkan tiga pihak swasta sebagai tersangka, yakni pemilik Blueray Cargo John Field (JF), Ketua Tim Dokumentasi Importasi Blueray Cargo Andri (AND), serta Manajer Operasional Blueray Cargo Dedy Kurniawan (DK).

Perkembangan penyidikan berlanjut pada 26 Februari 2026 ketika KPK menetapkan tersangka baru, yakni Kepala Seksi Intelijen Cukai Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Budiman Bayu Prasojo (BBP).

Tak hanya itu, KPK juga mengungkap penyitaan uang tunai senilai Rp5,19 miliar dalam lima koper dari sebuah rumah di kawasan Ciputat, Tangerang Selatan. Uang tersebut diduga berkaitan dengan praktik korupsi dalam pengurusan cukai dan impor barang.

Penyidik kini masih terus menelusuri aliran dana serta keterlibatan pihak lain dalam perkara yang disebut sebagai salah satu kasus besar di lingkungan Bea Cukai tersebut. (*)

 

Editor : Jamil Qasim
#Kasus Suap Impor #bea cukai #kpk