Batam Kepulauan Riau Nasional Internasional Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Lifestyle Olahraga

604 Ponsel Disita, Imigrasi Ungkap Jaringan Love Scamming Internasional di Semarang

Antara • Senin, 8 Juni 2026 | 08:31 WIB
Kantor Imigrasi Semarang bersama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Tengah mengamankan 4 WNA Tiongkok diduga jaringan love scamming dalam operasi pengawasan keimigrasian di kawasan Puri Anjasmoro, Semarang Barat, Jawa Tengah, Kamis (4/6/2026). (ANTARA/HO-Humas Ditjen Imigrasi)
Kantor Imigrasi Semarang bersama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Tengah mengamankan 4 WNA Tiongkok diduga jaringan love scamming dalam operasi pengawasan keimigrasian di kawasan Puri Anjasmoro, Semarang Barat, Jawa Tengah, Kamis (4/6/2026). (ANTARA/HO-Humas Ditjen Imigrasi)

batampos– Direktorat Jenderal Imigrasi kembali mengungkap dugaan kejahatan siber lintas negara. Empat warga negara (WN) Tiongkok diamankan dalam operasi pengawasan keimigrasian di Semarang, Jawa Tengah, karena diduga terlibat jaringan penipuan daring atau love scamming internasional.

Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan bentuk nyata penerapan kebijakan selektif (selective policy) dalam pengawasan keimigrasian di Indonesia.

“Imigrasi tidak akan memberikan ruang bagi warga negara asing yang menyalahgunakan izin tinggal maupun memanfaatkan wilayah Indonesia sebagai basis kegiatan ilegal,” kata Hendarsam dalam keterangannya, Minggu (8/6).

Baca Juga: Puluhan Kontainer MV Golden Star 1 Belum Ditemukan, Satpolairud Barelang Tingkatkan Patroli di Selat Singapura

Kasus ini terungkap setelah Kantor Imigrasi Semarang bersama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Tengah melakukan operasi pengawasan keimigrasian di kawasan Puri Anjasmoro, Semarang Barat, Kamis (4/6).

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan empat WN Tiongkok berinisial HJ (40), HK (44), HY (44), dan TW (37). Selain itu, dua warga negara Indonesia berinisial DS (26) dan E (26) turut dimintai keterangan untuk mendalami dugaan keterlibatan mereka.

Dari lokasi, petugas menyita sejumlah barang bukti elektronik dalam jumlah besar yang diduga digunakan untuk menjalankan aktivitas penipuan daring. Barang bukti yang diamankan meliputi 604 unit telepon genggam, 11 laptop, 10 komputer all in one (AIO), satu printer, satu hard disk, satu proyektor, satu perangkat wireless portabel, ratusan kartu SIM, tiga paspor Republik Rakyat Tiongkok (RRT), serta berbagai dokumen lainnya.

Baca Juga: Mulai Pertengahan Juni 2026, Bus Trans Batam Layani Rute ke Bandara Hang Nadim

Berdasarkan pemeriksaan awal, para pelaku diduga menjalankan modus love scamming melalui berbagai platform komunikasi digital, termasuk aplikasi Ding Talk dan DingDing. Mereka diduga menggunakan identitas palsu untuk membangun hubungan emosional dengan calon korban sebelum melakukan penipuan demi memperoleh keuntungan finansial.

“Hasil pendalaman sementara menunjukkan korban maupun target yang disasar berada di luar wilayah Indonesia,” ujar Hendarsam.

Saat ini seluruh WN Tiongkok tersebut masih menjalani pemeriksaan intensif oleh petugas Imigrasi. Mereka diduga melanggar Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian terkait penyalahgunaan izin tinggal.

Selain itu, salah satu WNA juga didalami terkait dugaan pelanggaran Pasal 119 Undang-Undang Keimigrasian karena tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanan yang sah dan masih berlaku.

Hendarsam menegaskan, pengungkapan kasus ini menunjukkan komitmen Ditjen Imigrasi dalam menjaga keamanan dan kedaulatan negara melalui penguatan fungsi pengawasan terhadap warga negara asing.

“Pengawasan keimigrasian akan terus diperkuat untuk menjaga keamanan, ketertiban, dan kedaulatan negara,” tegasnya.

Ke depan, Ditjen Imigrasi akan meningkatkan kegiatan pengawasan, memperkuat fungsi intelijen keimigrasian, serta memperluas sinergi dengan aparat penegak hukum dan masyarakat guna mencegah Indonesia dimanfaatkan sebagai basis operasi jaringan kejahatan internasional. (*)

Editor : Jamil Qasim
#Love Scamming Internasional #wna