batampos – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akan membacakan putusan perkara dugaan suap di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang menyeret pemilik Blueray Cargo, John Field, pada Jumat, 10 Juli 2026.
Ketua Majelis Hakim, Brelly Yuniar Dien, menyatakan seluruh rangkaian persidangan telah selesai, mulai dari pembacaan tuntutan jaksa, pleidoi terdakwa, replik jaksa, hingga duplik dari pihak terdakwa.
"Sidang ditunda, berikutnya pada hari Jumat tanggal 10 Juli 2026 pukul 09.00 WIB dengan agenda pengucapan putusan pengadilan," ujar Brelly dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (29/6).
Ia menjelaskan, sebelum putusan dibacakan, majelis hakim akan menggelar musyawarah secara tertutup untuk mempelajari seluruh berkas perkara dan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.
"Hasilnya nanti yang akan terbuka," kata hakim.
Selain John Field, putusan juga akan dibacakan terhadap dua terdakwa lainnya, yakni Manajer Operasional Custom Clearance Pelabuhan Blueray Cargo, Dedy Kurniawan, dan Ketua Tim Dokumentasi Importasi Blueray Cargo, Andri.
Dituntut Penjara
Dalam perkara ini, jaksa penuntut umum menuntut John Field dengan hukuman tiga tahun penjara serta denda Rp300 juta, subsider 100 hari kurungan.
Sementara Dedy Kurniawan dan Andri masing-masing dituntut 2 tahun 6 bulan penjara disertai denda Rp200 juta, subsider 80 hari kurungan.
Ketiganya didakwa bersama-sama memberikan suap kepada sejumlah pejabat Bea Cukai agar proses pengeluaran barang impor milik Blueray Cargo dipercepat dan memperoleh kemudahan dalam pengawasan kepabeanan.
Suap Capai Rp63,15 Miliar
Jaksa mengungkapkan total nilai suap yang diberikan mencapai Rp63,15 miliar.
Rinciannya berupa uang dalam mata uang dolar Singapura senilai sekitar Rp61,3 miliar, serta fasilitas hiburan dan barang mewah senilai Rp1,85 miliar.
Suap tersebut diduga diberikan kepada lima pejabat di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, yakni Rizal, Orlando Hamonangan, Fillar Marindra, Sisprian Subiaksono, dan Enov Puji.
Pemberian uang dilakukan sebanyak tujuh kali. Selain itu, terdakwa juga diduga memberikan berbagai fasilitas, antara lain hiburan senilai sekitar Rp1,45 miliar, sebuah jam tangan Tag Heuer senilai Rp65 juta kepada Orlando, serta satu unit Mazda CX-5 senilai Rp330 juta kepada Enov.
Terancam Pasal Suap dalam KUHP Nasional
Atas perbuatannya, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 605 ayat (1) huruf a atau Pasal 606 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf c jo. Pasal 126 ayat (1) KUHP Nasional, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Penyesuaian Pidana.
Putusan majelis hakim pada 10 Juli mendatang akan menentukan apakah tuntutan jaksa diterima, diperberat, diringankan, atau para terdakwa dinyatakan tidak bersalah. (*)
Editor : Jamil Qasim