batampos– Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) memangkas anggaran operasional tahun 2026 sebesar Rp100,31 miliar atau 18,59 persen sebagai bagian dari upaya menjaga keberlanjutan dana haji dan meningkatkan efisiensi pengelolaan lembaga.
Kepala Badan Pelaksana BPKH, Fadlul Imansyah, mengatakan pagu anggaran operasional yang semula sebesar Rp539,63 miliar disesuaikan menjadi Rp439,32 miliar.
Meski anggaran berkurang signifikan, BPKH memastikan kualitas pelayanan kepada jamaah, tata kelola kelembagaan, serta pengembangan investasi dana haji tetap berjalan optimal.
"Meskipun anggaran operasional berkurang lebih dari Rp100 miliar, BPKH optimistis kualitas pelayanan kepada jamaah, tata kelola kelembagaan, serta kinerja pengembangan investasi keuangan haji akan tetap terjaga secara optimal, amanah, dan profesional," ujar Fadlul di Jakarta, Rabu (1/7).
Menurutnya, efisiensi tersebut merupakan bagian dari komitmen BPKH untuk memperkuat tata kelola kelembagaan melalui pengelolaan anggaran yang lebih efektif, efisien, transparan, dan akuntabel tanpa mengurangi kualitas layanan kepada jamaah.
"Efisiensi ini justru menjadi momentum untuk memperkuat budaya kerja yang semakin efektif, adaptif, dan berorientasi pada hasil," katanya.
Fadlul menambahkan, langkah tersebut juga sejalan dengan kebijakan pemerintah dalam mendorong efisiensi belanja di seluruh kementerian dan lembaga.
"BPKH memandang semangat efisiensi yang menjadi kebijakan Presiden Prabowo Subianto perlu diwujudkan oleh setiap institusi sesuai karakteristik dan kewenangannya masing-masing," ujarnya.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa penghematan anggaran bukan sekadar mengurangi belanja operasional, melainkan strategi memperkuat ketahanan lembaga dalam mengelola dana amanah milik jutaan calon jamaah haji Indonesia.
"Muara dari seluruh langkah efisiensi yang kami lakukan adalah menjaga sustainabilitas dana haji. Dana haji merupakan dana amanah milik jamaah yang harus dikelola secara hati-hati, efisien, produktif, dan bertanggung jawab agar nilai manfaatnya terus terjaga, baik untuk jamaah saat ini maupun generasi jamaah di masa mendatang," jelasnya.
Sementara itu, Anggota Badan Pelaksana BPKH Bidang Perencanaan dan Investasi Langsung, M. Arief Mufraini, mengatakan penyesuaian anggaran dilakukan setelah evaluasi menyeluruh terhadap seluruh program kerja sehingga tidak mengganggu pelaksanaan program strategis maupun pengembangan investasi.
"Kami memastikan fungsi perencanaan tetap berjalan optimal sehingga strategi investasi langsung dapat dilaksanakan secara prudent, produktif, dan berorientasi pada peningkatan nilai manfaat dana haji," katanya. (*)
Editor : Jamil Qasim