batampos – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan menerima putusan pengadilan terhadap mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer Gerungan atau Noel Ebenezer, yang divonis 4 tahun 6 bulan penjara dalam perkara korupsi pengurusan sertifikasi keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan.
Dengan diterimanya putusan tersebut oleh seluruh pihak, KPK menyatakan proses eksekusi terhadap Noel dan para terdakwa lainnya akan segera dilakukan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Budi Prasetyo, mengatakan lembaganya menghormati sepenuhnya putusan yang telah dijatuhkan majelis hakim.
“KPK menyatakan menerima sepenuhnya putusan Majelis Hakim dalam perkara tindak pidana korupsi suap terkait pengurusan sertifikasi K3 di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan,” ujar Budi, Senin (15/6).
Menurutnya, majelis hakim telah memeriksa, mengadili, dan memutus perkara secara independen, objektif, serta berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap selama persidangan.
KPK juga menilai pertimbangan hukum majelis hakim sejalan dengan konstruksi perkara dan analisis yuridis yang sebelumnya disampaikan jaksa penuntut umum dalam surat tuntutan.
“Majelis Hakim mengambil alih dan sependapat dengan keseluruhan konstruksi hukum dan analisis yuridis pembuktian yang telah diuraikan Jaksa Penuntut Umum KPK,” kata Budi.
Karena seluruh terdakwa menerima putusan pengadilan, tidak ada upaya hukum banding yang akan ditempuh. Kondisi tersebut memungkinkan jaksa segera mengeksekusi putusan dan memindahkan para terpidana ke lembaga pemasyarakatan untuk menjalani hukuman.
Divonis 4,5 Tahun Penjara
Dalam putusan yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat pada 4 Juni 2026, Noel dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam kasus gratifikasi dan suap pengurusan sertifikasi K3.
Majelis hakim menjatuhkan hukuman:
-
Pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan
-
Denda sebesar Rp200 juta
-
Subsider kurungan 90 hari apabila denda tidak dibayar
-
Uang pengganti sebesar Rp3,4 miliar
-
Subsider 1 tahun penjara apabila uang pengganti tidak dibayarkan
Hakim menyatakan Noel terbukti melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
KPK berharap putusan tersebut dapat memberikan efek jera sekaligus menjadi pengingat bagi seluruh penyelenggara negara agar menjalankan tugas secara profesional, transparan, dan bebas dari konflik kepentingan.
“Partisipasi publik merupakan elemen penting dalam pemberantasan korupsi. Kepercayaan masyarakat menjadi energi bagi KPK untuk terus bekerja secara profesional, independen, dan akuntabel,” tutup Budi. (*)
Editor : Jamil Qasim