batampos - Penggeledahan lanjutan dilakukan setelah penyitaan uang, emas batangan, dan aset bernilai lebih dari Rp543 miliar di Jakarta dan Bogor.
Tim gabungan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri dan Polda Metro Jaya kembali melakukan penggeledahan di sebuah ruko di kawasan Cipete Selatan, Jakarta Selatan, Kamis (9/7) malam. Penggeledahan ini merupakan bagian dari pengembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan penanganan perkara PT Asabri, PT Asuransi Jiwasraya, dan Krakatau Steel.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, membenarkan adanya penggeledahan tersebut.
"Benar, ada penggeledahan," ujarnya.
Pantauan di lokasi, sekitar pukul 23.15 WIB dua bus dan satu kendaraan Pusat Identifikasi (Pusident) Bareskrim Polri memasuki kawasan Jalan Asem II, Cipete Selatan. Puluhan personel kepolisian kemudian memasang barikade di area yang terdiri atas lima unit ruko.
Beberapa ruko diketahui ditempati lembaga sosial Rumah Berkat dan sebuah kedai kopi. Namun, hingga kini polisi belum mengungkapkan ruko mana yang menjadi sasaran penggeledahan maupun keterkaitannya dengan perkara yang sedang disidik.
Sita Uang Puluhan Miliar
Sebelumnya, tim gabungan telah melakukan penggeledahan di 12 lokasi berbeda pada Rabu (8/7). Salah satu lokasi yang menjadi perhatian adalah de'Clan Signature Cafe dan Koin Money Changer di kawasan Cipete.
Di de'Clan Signature Cafe, penyidik menemukan sebuah brankas tersembunyi di balik panel kayu dinding. Dari lokasi tersebut, polisi menyita uang tunai dalam mata uang rupiah, dolar Amerika Serikat, dan dolar Singapura dengan nilai sekitar Rp60 miliar.
Kepala Kortastipidkor Polri, Irjen Pol Totok Suharyanto, mengatakan barang bukti yang diamankan antara lain SGD 3.130.000 dan USD 889.965 yang setelah dikonversi bernilai hampir Rp60 miliar.
Selain itu, dari Koin Money Changer, penyidik kembali menyita uang tunai sekitar Rp7,2 miliar.
Temukan 74 Kilogram Emas
Pengembangan perkara kemudian mengarah ke sebuah rumah di kawasan Parahyangan Golf 2, Sentul, Bogor, Jawa Barat.
Di lokasi tersebut, penyidik menemukan sebuah brankas yang berisi tujuh koper berisi barang berharga, di antaranya 74 kilogram emas batangan, USD 4.767.300, SGD 14.083.800, serta uang tunai dalam rupiah. Nilai keseluruhan aset yang ditemukan di lokasi itu diperkirakan mencapai Rp476 miliar.
Selain emas dan uang tunai, polisi juga mengamankan sejumlah dokumen, telepon genggam, serta barang bukti lain untuk kepentingan penyidikan.
Jika digabungkan dengan hasil penyitaan di Jakarta Selatan, total nilai barang bukti yang telah diamankan mencapai sekitar Rp543,2 miliar.
Terkait Dugaan Korupsi dan TPPU
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Victor Dean Mackbon, menjelaskan penyidikan dilakukan berdasarkan dua laporan polisi.
Perkara pertama berkaitan dengan dugaan korupsi dan TPPU yang diduga melibatkan pegawai negeri atau penyelenggara negara dalam penanganan perkara PT Asabri dan PT Asuransi Jiwasraya pada periode 2020–2025.
Sementara perkara kedua menyangkut dugaan korupsi dan TPPU dalam proses penyelesaian utang antara PT CBS dan PT KNI, anak usaha Krakatau Steel.
Meski telah menemukan indikasi keterlibatan sejumlah pihak, kepolisian belum mengumumkan identitas tersangka karena proses penyidikan masih berlangsung.
"Kami akan menyampaikan perkembangan setelah seluruh rangkaian pemeriksaan selesai," kata Budi. (*)
Editor : Jamil Qasim