batampos – Penyidikan kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah terus berkembang. Selain menetapkan Febrie Adriansyah dan Don Ritto sebagai tersangka, penyidik Kortas Tipidkor Polri bersama Polda Metro Jaya juga memeriksa pengusaha properti Tan Kian sebagai saksi.
Tan Kian dikenal sebagai salah satu konglomerat di sektor properti. Namanya pernah masuk dalam daftar orang terkaya di Indonesia versi Forbes pada 2008. Ia juga dikenal berada di balik sejumlah proyek properti premium seperti Pacific Place, JW Marriott, dan The Ritz-Carlton.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto membenarkan pemeriksaan terhadap Tan Kian. Namun, ia menegaskan status pengusaha tersebut masih sebagai saksi.
"Ini merupakan langkah-langkah dalam pemeriksaan saksi. Dari 15 saksi yang kami mintai keterangan, salah satunya adalah Tan Kian. Status yang bersangkutan masih sebagai saksi," kata Budi kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (11/7).
Budi menegaskan penyidikan perkara yang menjadi perhatian Presiden Prabowo Subianto itu dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Penggeledahan di 13 Lokasi
Dalam proses penyidikan, Kortas Tipidkor Polri bersama Polda Metro Jaya telah menggeledah 13 lokasi di Jakarta, Bogor, dan Tangerang Selatan. Lokasi tersebut meliputi rumah, kantor, ruko, money changer, hingga kafe.
Dari penggeledahan itu, polisi menyita sejumlah aset bernilai sangat besar, di antaranya:
- Rumah di Sentul, Bogor: 74 kilogram emas batangan, uang tunai USD 4.767.300, SGD 14.083.800, Rp100 juta, serta dua bingkai foto keluarga.
- Money changer di Jakarta Selatan: uang tunai dalam berbagai mata uang, termasuk Rp4,46 miliar, USD 84.356, SGD 83.394, SAR 17.595, THB 33.100, TRY 4.020, CNY 1.223, JPY 152.000, RM 212, INR 1.600, AED 640, KRW 61.000, GBP 40, BND 10, VND 150, dan NZD 100.
- de'Clan Signature Cafe: SGD 3.130.000, USD 889.965, Rp259.159.000, serta sejumlah dokumen.
- Rumah di Cilandak: Rp520 juta dan USD133 ribu.
Secara keseluruhan, nilai barang bukti yang disita diperkirakan mencapai lebih dari setengah triliun rupiah. Penyitaan tersebut dilakukan hanya dalam waktu sekitar tiga hari.
Baca Juga: Menko Polkam: Polri dan Kejaksaan Punya Tujuan Sama Berantas Korupsi
Febrie Adriansyah dan Don Ritto Jadi Tersangka
Kepala Kortas Tipidkor Polri Irjen Totok Suharyanto mengatakan penyidik telah menetapkan dua tersangka, yakni Don Ritto dan Febrie Adriansyah.
"Setelah gelar perkara, kami menetapkan dua tersangka," ujarnya.
Don Ritto dijerat dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU serta ketentuan dalam KUHP baru.
"Yang bersangkutan dikenakan Pasal 4 dan atau Pasal 5 juncto Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 atau Pasal 607 ayat (1) huruf b dan huruf c KUHP baru," jelas Totok.
Don Ritto telah ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya sejak Jumat (10/7).
Penanganan Perkara Dilimpahkan ke Kejaksaan
Polri menyatakan proses penanganan perkara selanjutnya akan dilimpahkan kepada Kejaksaan Agung sebagai bagian dari sinergi antarpenegak hukum. Pelimpahan mencakup tersangka, barang bukti, serta berkas perkara.
Baca Juga: Pakar Soroti Penggeledahan Rumah Febrie, Ingatkan Jangan Ada 'Mata Dibalas Mata'
Sementara itu, Febrie Adriansyah belum ditahan oleh Kejaksaan Agung meski telah berstatus tersangka.
Pelaksana Tugas (Plt) Jampidsus Kejaksaan Agung, Rudi Margono, mengatakan pihaknya masih menunggu pelimpahan resmi dari Polri sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.
"Belum dilakukan penahanan. Kami masih menunggu pengembangan penyidikan dan pelimpahan berkas beserta berita acara dari Kortas Tipidkor Polri sebelum dilakukan ekspose bersama," ujarnya. (*)
Editor : M Tahang