Batam Kepulauan Riau Nasional Internasional Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Lifestyle Olahraga

Mahfud MD Soroti Dugaan Barter Perkara di Tengah Polemik Kejagung dan Polri

jpg • Jumat, 17 Juli 2026 | 16:01 WIB
Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD di kawasan Senayan, Jakarta. (Muhamad Ridwan/JawaPos.com).
Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD di kawasan Senayan, Jakarta. (Muhamad Ridwan/JawaPos.com).

batampos – Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyoroti polemik yang mencuat antara Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Polri. Ia menilai muncul persepsi di masyarakat mengenai dugaan adanya praktik barter perkara setelah terbit surat penghentian pengumpulan data terkait penyelidikan dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Pernyataan tersebut disampaikan Mahfud dalam tayangan di kanal YouTube Mahfud MD Official, Jumat (17/7).

Menurut Mahfud, kecurigaan publik muncul karena terbitnya surat penghentian pendataan dilakukan hampir bersamaan dengan pelimpahan perkara dugaan korupsi yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, ke Kejaksaan Agung.

Sebelumnya, beredar surat dari Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, yang memerintahkan penghentian seluruh kegiatan pendataan terkait Program MBG. Padahal, Kejagung sebelumnya aktif menginstruksikan pemeriksaan terhadap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) serta operasional dapur MBG di berbagai daerah.

"Itu memancing opini bahwa 'ayo kita berdamai dan hentikan semua ini'. Itu dianggap barter," kata Mahfud.

Mahfud menjelaskan, persepsi mengenai barter perkara muncul dari rangkaian penanganan dua perkara yang berlangsung hampir bersamaan.

Dalam penyidikan dugaan korupsi MBG, Kejagung disebut berhasil mengungkap dugaan keterlibatan sejumlah personel kepolisian dan masih mendalami dugaan keterlibatan anggota Polri lainnya yang menguasai sejumlah titik SPPG.

Di sisi lain, setelah kepolisian melimpahkan perkara yang melibatkan Febrie Adriansyah ke Kejagung, muncul anggapan bahwa Korps Adhyaksa memberikan respons berupa penghentian pendataan dugaan korupsi MBG.

"Yaitu surat perintah penghentian itu," ujarnya.

Mahfud juga menyoroti adanya dua surat Kejagung yang berisi instruksi berbeda dalam waktu berdekatan. Surat Nomor B-3256/F.2/Fd.2/07/2026 yang diterbitkan pada 10 Juli 2026 memerintahkan penghentian pendataan sekaligus membatalkan surat sebelumnya tertanggal 15 Juni 2026 yang menginstruksikan pelaksanaan pendataan.

"Di situ ada indikasi barter," ungkap Mahfud.

Meski demikian, Mahfud menegaskan bahwa yang disampaikannya merupakan indikasi yang memunculkan persepsi di tengah masyarakat, sehingga perlu dijelaskan secara terbuka oleh institusi terkait.

Ia mengingatkan, apabila benar terjadi kompromi atau transaksi perkara dalam proses penegakan hukum, hal itu akan menjadi ancaman serius bagi kredibilitas aparat penegak hukum.

Menurutnya, rusaknya sistem hukum akan berdampak lebih besar daripada sekadar lolosnya seseorang dari jerat hukum.

Mahfud juga menekankan pentingnya menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum. Hilangnya kepercayaan masyarakat, kata dia, berpotensi memicu tindakan main hakim sendiri hingga konflik antarinstitusi.

"Demokrasi tanpa hukum itu liar dan sewenang-wenang. Tapi kalau hukum tidak ada demokrasinya juga tidak bagus, karena hukum menjadi alat untuk merepresi," pungkasnya. (*)

Editor : Jamil Qasim
Mahfud MD Kejagung dan Polri