PERADI SAI Desak Dugaan Penyadapan Prabowo Diusut Tuntas

JawaPos • Dipublikasikan Kamis, 5 November 2026 | 17:10 WIB
Presiden RI, Prabowo Subianto. (Setpres)
Presiden RI, Prabowo Subianto. (Setpres)

batampos - Dewan Pimpinan Nasional Perkumpulan Advokat Indonesia Suara Advokat Indonesia (DPN PERADI SAI) meminta dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto diusut secara tuntas, transparan, dan akuntabel.

PERADI SAI menilai perkara tersebut tidak hanya menyangkut pertanggungjawaban pidana pihak yang diduga terlibat, tetapi juga berkaitan dengan pengawasan terhadap penggunaan kewenangan negara.

Dalam pernyataan resminya, Kamis (5/11), PERADI SAI menegaskan dugaan penyadapan yang dilakukan di luar prosedur hukum harus diusut secara menyeluruh. Proses penegakan hukum juga harus tetap menjunjung asas praduga tidak bersalah, hak atas bantuan hukum, serta peradilan yang adil.

"Penegakan hukum tanpa pengecualian. Dugaan penyadapan di luar prosedur harus diusut secara tuntas, transparan, dan akuntabel. Penetapan tersangka tidak boleh mengurangi penghormatan terhadap asas praduga tidak bersalah, hak atas bantuan hukum, dan proses peradilan yang adil," demikian pernyataan DPN PERADI SAI.

PERADI SAI juga mengingatkan bahwa hak atas privasi merupakan hak setiap orang tanpa memandang jabatan atau kedudukan. Perlindungan terhadap hak berkomunikasi dan diri pribadi dijamin dalam Pasal 28F dan Pasal 28G ayat (1) UUD 1945.

Menurut organisasi tersebut, pembatasan hak privasi harus tetap mengacu pada Pasal 28J ayat (2) UUD 1945. Karena itu, perlindungan privasi tidak boleh dibedakan berdasarkan status seseorang, termasuk pejabat negara maupun masyarakat umum.

"Perlindungan itu tidak boleh dibedakan menurut jabatan, kedudukan, atau profesi," tegas PERADI SAI.

Tata Kelola Penyadapan Diminta Diperiksa

Selain proses pidana, PERADI SAI meminta tata kelola penyadapan diperiksa secara independen. Pemeriksaan diperlukan untuk memastikan setiap tahapan penyadapan memiliki dasar hukum dan otorisasi yang sah.

Aspek yang perlu ditelusuri antara lain penentuan sasaran, akses terhadap sistem, rekam jejak aktivitas, serta mekanisme penyimpanan dan penghapusan hasil penyadapan.

PERADI SAI menilai pemeriksaan harus dilakukan melalui mekanisme pengawasan sesuai hukum dengan tetap menjaga keutuhan alat bukti digital.

Organisasi advokat itu juga meminta perlindungan bagi pihak-pihak yang terdampak apabila penyadapan tanpa dasar hukum terbukti terjadi. Perlindungan dapat berupa akses terhadap perlindungan data, pemberian penjelasan sepanjang dimungkinkan hukum, hingga mekanisme pemulihan yang efektif.

Di sisi lain, PERADI SAI mendorong pemerintah dan pembentuk undang-undang segera memperbarui regulasi mengenai penyadapan.

Hal tersebut berkaitan dengan Pasal 136 ayat (2) UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP yang mengatur ketentuan mengenai penyadapan diatur melalui undang-undang tersendiri.

"PERADI SAI mendorong pengaturan yang tegas mengenai dasar hukum dan otorisasi penyadapan, batas waktu, pengawasan independen, serta mekanisme keberatan dan pemulihan," demikian pernyataan tersebut.

PERADI SAI juga menyoroti kaitan penyadapan dengan perlindungan kerahasiaan hubungan advokat dan klien. Pasal 19 ayat (2) UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat memberikan jaminan terhadap kerahasiaan hubungan tersebut, termasuk perlindungan komunikasi elektronik advokat dari penyadapan.

Menurut PERADI SAI, jaminan tersebut tidak hanya berkaitan dengan kepentingan profesi advokat. Perlindungan itu juga menjadi bagian dari hak masyarakat untuk memperoleh pembelaan hukum secara bebas dan efektif.

PERADI SAI menegaskan kewenangan penyadapan memang diperlukan dalam penegakan hukum. Namun, kewenangan tersebut tidak boleh dijalankan tanpa batas dan harus tetap berada dalam koridor hukum.

Sebagai organisasi advokat, PERADI SAI menyatakan siap memberikan masukan dalam pembaruan regulasi penyadapan. Mereka berharap aturan ke depan mampu menyeimbangkan kepentingan penegakan hukum dengan perlindungan hak konstitusional masyarakat serta kerahasiaan profesi advokat.

"PERADI SAI siap memberikan masukan dalam pembaruan pengaturan penyadapan, khususnya untuk memastikan efektivitas penegakan hukum berjalan seiring dengan perlindungan hak konstitusional dan kerahasiaan profesi advokat," tuturnya.

PERADI SAI mengingatkan prinsip supremasi hukum harus berlaku bagi siapa pun, termasuk aparat yang memiliki kewenangan khusus.

"Tidak seorang pun berada di atas hukum, demikian pula tidak ada kewenangan penyadapan yang kebal dari pengawasan hukum," pungkasnya.(*)

Editor : Cipi Ckandina
PERADI penyadapan Diusut prabowo