Batampos - Bupati Karimun resmi mengeluarkan surat edaran (SE) Nomor B/800.1.5/085/BKPSDM/2026 tentang Transformasi Budaya Kerja ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Karimun. Isinya, membagi tugas ASN yang bekerja di kantor atau work from office (WFO) dan ASN yang bekerja di rumah atau work from
home (WFH). Hal ini dilakukan dalam melakukan penghematan energi.
Kepala Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Karimun, Ivit Ivizal yang dikonfirmasi Batam Pos, Rabu (8/4) mengatakan, sesuaid engan SE yang sudah ditandatangani oleh Bupati Karimun, pemberlakukan WFH satu kali dalam satu minggu, khususnya setiap Jumat mulai berlakukan pada minggu ini. ''Yakni, mulai Besok, Jumat (10/4/2026),'' ujarnya.
Baca Juga: Iran Setuju Gencatan Senjata 2 Pekan, Jalan Damai AS–Israel Dibuka dari Islamabad
Diperkirakan, tambahnya, ASN yang akan WFH pada jumat nanti tidak kurang seribu orang.
Karena, pemberlakuannya bukan hanya ASN yang ada di Pulau Karimun. Tapi, di seluruh wilayah Kabupaten Karimun. Dengan catatan ASN yang masuk dalam kategori dilarang WFH, seperti unit pelayanan utama dari jajaran kesehatan dan BPBD Damkar, perizinan dan sejenisnya tidak masuk dalam WFH.
''Untuk siapa saja ASN akan bekerja di rumah bukan kewenangan kami (BKPSDM, red) yang menetapkan. Melainkan, diserahkan ke masing-masing OPD untuk menyusunnya. Dan, setelah usulan dibuat di OPD masing-masing baru diserahkan ke kami untuk dimasukkan ke dalam sistim. Dan, usulan tersebut paling lambat diterima pada setiap Kamis. dan, ASN yang bekerja diberikan secara bergilir,'' terangnya.
Sebagai contoh, tambah Ivit, di BKPSDM jumlah ASN, mulai dari kepala, sekretaris Kabid dan staf sebanyak 54 orang. Jadwal WFH sudah disusun dan ditandatanganinya sebagai 32 orang. Artinya, lebih 50 persen. Dan, terkait persentase juga tidak harus 50 persen, tergantung kebutuhan OPD berapa yang harus masuk WFH. Yang jelas, ASN yang WFH bergantian setiap minggunya.
''WFH tidak berarti libur. Melainkan, sesuai dengan maknanya bekerja di rumah. Sehingga, tetap harus mengisi absen. Dan, untuk absen juga diserahkan ke masing-masing OPD seperti apa. Tentunya diterapkan dengan sistim digital. Sehingga, penghasilan SN tidak terpotong disebabkan tidak absen,'' ungkapnya.
''Sesuai dengan hasil rapat bersama Pj Sekda Karimun bagi ASN yang bekerja di kantor, maka harus bisa menghemat listrik. Karena, kondisi kantor akan mengalami penyusutan jumlah orang. Jangan sampai pemaiakain listrik juga sama seperti hari-hari biasa. Jika demikian, maka tidak ada penghematan energi listrik. Sehingga, tagihan listrik juga tidak mengalami perubahan,'' terang Ivit. (*)
Editor : Chahaya Simanjuntak