Batam Kepulauan Riau Nasional Internasional Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Lifestyle Olahraga

18 Orang Pegawai ASN P3K Berhenti, Ada Apa?

Sandi Pramosinto • Selasa, 23 Juni 2026 | 22:30 WIB
Pj Sekda Karimun, Djunaidy menyerahkan SK P3K kepada pegawai di salah satu OPD beberapa waktu lalu. F dok Pemkab Karimun
Pj Sekda Karimun, Djunaidy menyerahkan SK P3K kepada pegawai di salah satu OPD beberapa waktu lalu. F dok Pemkab Karimun

Batampos - Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Karimun mencatat ada 18 orang aparatur sipil negara (ASN) dengan status pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K) atau pegawai kontrak berhenti. Penyebab berhenti rata-rata karena sudah mendapatkan pekerjaan lain.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Karimun, Ivit Ivizal yang dikonfirmasi Batam Pos, Selasa (23/6) mengatakan, total yang berhenti sampai dengan saat ini sebanyak 26 orang yang disebabkan batas usia pensiun, meninggal dunia dan atas pengusulan sendiri.

''Jadi dari 26 orang ASN P3K yang berhenti tersebut, memang 18 orang berhenti berdasarkan surat permohonan yang sudah dikeluarkan SK berhentinya. Dari 18 orang tersebut terdiri dari 16 orang P3K paruh waktu dan 2 orang P3K status penuh. Sisanya, 4 orang meninggal dunia dan 4 orang pensiun,'' ujarnya.

Baca Juga: 82 Titik Kampung Nelayan Merah Putih di Kepri Masuk Tahap Survei Topografi

Untuk alasan ASN P3K yang berhenti, katanya, mayoritas disebabkan sudah mendapatkan pekerjaan dengan gaji yang lebih besar. Kemudian, ada juga yang melamar P3K di Kementerian dan juga pindah ikut suami. Dan, untuk saat ini juga masih ada dua orang ASN P3K yang mengajukan surat pengunduran diri atau berhenti. Namun, keduanya belum bisa dihitung berhenti, karena belum ada SK pemberhentian.

''Ada juga ASN P3K yang berhenti karena ketahuan sering tidak masuk. Hal ini setelah kami melakukan evaluasi absensi. Sehingga, mungkin daripada diberhentikan, maka yang jarang masuk kantor tanpa pemberitahuan tersebut memilih mengajukan diri berhenti sebagai ASN P3K,'' paparnya.

Menyinggung tentang rencana pergeseran dan pelantikan pejabat eselon tahap kedua, Ivit menjelaskan, belum bisa dilakukan untuk bulan ini, karena harus ekspos terlebih dulu ke BKN Pusat pada bulan depan.

Baca Juga: Aston Inn Gideon Batam Gelar Donor Darah dan Pemeriksaan Kesehatan Gratis

''Alhamdulillah, Pemerintah Kabupaten Karimun sudah dapat jadwal untuk ekspos talenta pada bulan depan di BKN Pusat, Jakarta. Bahannya ekspos sudah dikirim sejak beberapa waktu lalu. Hasil dari ekspos talenta ini nanti bisa dijadikan acuan untuk Bupati Karimun melakukan pergeseran pejabat tinggi Pratama dan pejabat pengawas,'' jelasnya.

Hasil ekspos talenta ini, tambahnya, tidak langsung pada hari yang sama. Melainkan, dipelajari lagi. Dan, siapa saja pejabat yang lolos dalam ekspos talenta juga berdasarkan hasil penilaian BKN. Sehingga, pejabat yang bergeser dan dilantik nanti sesuai dengan hasil ekspos yang dikeluarkan BKN. (*)

Editor : Chahaya Simanjuntak
#pppk #pemkab karimun