Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Tanjungpinang, Achmad Nur Fatah mengatakan bahwa dua ASN itu telah diberikan sanksi, berupa penundaan kenaikan golongan dan gaji berkala selama satu tahun.
"Sanksinya penundaan pangkat (golongan) dan gaji berkala. Setelah mereka melakukan perubahan, maka akan normal kembali," kata Fatah, Rabu (23/10).
Ia menerangkan, dua ASN itu diberikan sanksi lantaran tidak disiplin dalam melakukan pekerjaannya sebagai abdi negara. Dua orang itu sering tidak masuk kerja, dengan berbagai alasan. Seperti mencari kerja sampingan, ada masalah keluarga dan di kantor, hingga murni karena malas.
Sehingga, BKPSDM Tanjungpinang memutuskan memberikan sanksi, sebagai efek jera terhadap dua ASN tersebut. Jika perbuatan itu diulangi lagi, maka ASN bermasalah itu akan terancam sanksi pemberhentian.
"Ada yang tidak masuk kerja karena ada kerja lain, ada juga murni karena malas. Tapi biasanya jika sudah di sanksi, tidak mengulangi lagi," tambahnya.
Selain itu, kata Fatah terdapat satu orang ASN yang saat ini tengah berurusan dengan hukum, karena terlibat dalam penyalahgunaan narkoba. Sehingga, satu ASN tersebut sudah diberikan sanksi berupa pemberhentian untuk sementara waktu.
Kendati demikian, ASN terlibat narkoba tersebut masih menerima gaji, namun tidak penuh. Fatah tidak mengetahui secara pasti, berapa persen gaji yang diperoleh ASN tersebut selama mendekam di penjara.
"Gajiannya sekian persen (tidak penuh). Saya tidak hapal berapa persen yang diteruma," sebutnya.
Hingga saat ini, pihaknya masih menunggu hukuman putusan tetap dari pengadilan, untuk memutuskan memecat satu ASN tersebut. "Jika dipenjara diatas dua tahun, maka diberhentikan. Dibawah itu, dipertimbangkan oleh BKN untuk dipecat," pungkasnya. (*)
Editor : Tunggul Manurung