batampos- Penumpang pompong menuju ke Pulau Penyengat, yang menyebrang melalui Dermaga Pelantar Kuning Kota Tanjungpinang, Kepri tidak lagi dilindungi dengan asuransi. Hal ini, disebabkan adanya penunggakan iuran asuransi di Jasa Raharja.
Dari informasi yang diperoleh Batam Pos, tunggakan pembayaran iuran asuransi penumpang pompong kepada Jasa Raharja Tanjungpinang senilai Rp65 juta. Tunggakan itu terhitung dari Agustus 2023, hingga Juni 2024.
Sehingga, Jasa Raharja terpaksa melakukan pemutusan hubungan kontrak asuransi dengan Organisasi Penambang Perahu Motor (OPPM) Kelurahan Penyengat tersebut. Alasan tidak bisa membayar tunggakan, menjadi penyebabnya.
"Mereka (OPPM) tidak mampu untuk membayar, nilainya juga besar. Jadi lebih baik kita putuskan (kontrak asuransi penumpang)," kata Kepala Jasa Raharja Tanjungpinang, Nurul Subekti, Jumat (20/12).
Berdasarkan Undang-undang nomor 33 tahun 1964, menurutnya penumpang memang wajib membeli asuransi dari tiket yang sudah dibeli. Untuk ke Pulau Penyengat, penumpang harusnya membeli asuransi senilai Rp400 perak, yang diambil dari harga tiket.
Sementara kerjasama dengan Jasa Raharja, OPPM Penyengat membayar asuransi secara borongan, yakni senilai Rp6,5 juta per bulan. Sehingga, berapapun penumpang yang datang dan pergi dari Penyengat, OPPM hanya wajib membayar Rp6,5 juta per bulan.
"Jadi setiap tiket (pompong) yang dibeli, itu sudah include asuransi Jasa Raharja. Namun operator, tidak menyetorkan ke kami," tambahnya.
Ia menegaskan, Jasa Raharja Tanjungpinang tetap menunggu OPPM untuk membayar asuransi yang menunggak selama hampir satu tahun tersebut. Apalagi, uang asuransi tersebut harusnya bisa dibayarkan, karena sudah include dengan pembayaran tiket sebesar Rp9 ribu per orang.
"Tetap kita minta tagihan. Sampai kapan pun mereka harus bayar, jika ada uangnya," tegasnya.
Kendati demikian, wisatawan yang hendak mengunjungi Pulau Penyengat namun dilindungi dengan asuransi, dapat menyebrang melalui Pelabuhan Kuala Riau. Pelabuhan bongkar muat tersebut dijadikan dermaga penyebrangan sementara, mengingat kondisi Pelantar Kuning yang sudah tidak layak.
"Jadi kita imbau agar masyarakat yang mau menyebrang, dapat melalui Kuala Riau. Karena asuransinya ada di sana. Dan ditanggung Badan Usaha Pelabuhan (BUP)," pungkasnya. (*)