Batam Kepulauan Riau Nasional Internasional Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Lifestyle Olahraga

2 ASN PPPK Pemprov Kepri Nyambi Jadi Pengedar Ganja di Tanjungpinang

Mohamad Ismail • Sabtu, 29 November 2025 | 18:00 WIB
Kasatresnarkoba Polresta Tanjungpinang, AKP Lajun Siado Rio Sianturi.
Kasatresnarkoba Polresta Tanjungpinang, AKP Lajun Siado Rio Sianturi.

batampos- Dua orang ASN berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Pemerintah Provinsi Kepri ditangkap polisi, karena terlibat dalam peredaran ganja di Tanjungpinang.

Dua orang PPPK tersebut berinisial TH dan HD. Mereka ditangkap di dua tempat yang berbeda, yakni di Jalan Pos dan Jalan Sidorejo Tanjungpinang pada beberapa hari yang lalu.

Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang sebelumnya sempat menerima laporan terkait adanya transaksi jual beli narkoba jenis ganja yang dilakukan oleh TH. Dari informasi itu, polisi berhasil meringkus TY dengan batang bukti ganja seberat 2,86 gram.

"Dari hasil pemeriksaan, tersangka TH menjual sebagian ganja miliknya kepada HD senilai Rp200 ribu," kata Kasat Resnarkoba AKP Lajun Siado Sianturi, Jumat (28/11).

Kemudian polisi berhasil menangkap HD di kosan Jalam Sidorejo. Selain itu, polisi juga menemukan barang bukti berupa satu linting narkoba jenis ganja dengan berat 0,70 gram

Tidak sampai disitu, TH yang merupakan ASN tersebut mengakui membeli ganja dari EBS senilai Rp350 ribu. EBS berhasil ditangkap di Kampung Nusantara, dengan barang bukti satu bungkus papir merk Delapan tujuh, serta satu buah handphone

"Dari pengakuan tersangka EBS dia mendapatkan narkoba jenis ganja dari WL (DPO) warga Kota Batam," tambahnya.

Dari hasil pemeriksaan lebih lanjut, polisi mendapati bahwa HD adalah seorang residivis kasus yang sama, yakni penyalahgunaan narkoba jenis ganja.

Ketiga tersangka terancam pasal 114 ayat (1) dan/111 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun. (*)

Editor : Tunggul Manurung
#peredaran narkoba #asn