Batam Kepulauan Riau Nasional Internasional Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Lifestyle Olahraga

Belum Ada Nilai Kerugian Negara, Penanganan Kasus Pasar Puan Ramah Tertahan

Mohamad Ismail • Kamis, 25 Desember 2025 | 23:03 WIB

batampos – Penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Pasar Relokasi Puan Ramah, Kota Tanjungpinang, hingga kini masih tertahan pada tahap penetapan nilai kerugian negara.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanjungpinang, Rachmad Surya Lubis, mengatakan penyidik telah bekerja secara optimal dan profesional dalam menangani perkara tersebut. Seluruh berkas perkara disebut telah disusun, sementara tahapan pemeriksaan dinyatakan rampung dan dilaporkan sesuai mekanisme hukum.

“Yang masih kami kejar saat ini adalah perhitungan kerugian negara. Ini menjadi target terakhir sebelum perkara dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya,” kata Rachmad, Kamis (25/12).

Ia menjelaskan, perhitungan kerugian negara dalam proyek pembangunan pasar relokasi tersebut melibatkan dua lembaga, yakni Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta Kejaksaan Tinggi melalui bidang pengawasan.

Menurut Rachmad, pelibatan dua lembaga tersebut merupakan bentuk keterbukaan sekaligus keseriusan Kejari Tanjungpinang agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat terkait proses penanganan perkara.

“Semoga hasil perhitungannya segera keluar, sehingga penanganan kasus dugaan korupsi Pasar Puan Ramah bisa segera mencapai kepastian hukum,” ujarnya.

Pasar Relokasi Puan Ramah dibangun pada 2022 untuk menampung pedagang Pasar Baru Tanjungpinang selama proses revitalisasi pasar utama. Namun, bangunan pasar yang berada di sebelah Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Tanjungpinang itu kini tampak terbengkalai dan tidak difungsikan. (*)

Editor : M Tahang
#KasusKorupsi #PasarPuanRamah