Batam Kepulauan Riau Nasional Internasional Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Lifestyle Olahraga

Bandel! Pagar Ilegal di Jalan DI Panjaitan Kembali Dibongkar Satpol PP

Mohamad Ismail • Jumat, 20 Februari 2026 | 12:30 WIB
Petugas Satpol PP membongkar pagar pembatas yang kembali dipasang di Jalan DI Panjaitan, Tanjungpinang, Kamis (19/2). Pagar tersebut dinilai tidak memiliki izin dan mengganggu ketertiban umum.
Petugas Satpol PP membongkar pagar pembatas yang kembali dipasang di Jalan DI Panjaitan, Tanjungpinang, Kamis (19/2). Pagar tersebut dinilai tidak memiliki izin dan mengganggu ketertiban umum.

batampos– Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kembali membongkar pagar pembatas yang dipasang tanpa izin di Jalan DI Panjaitan, tepatnya di depan Pabrik Teh Prendjak, Kamis (19/2). Penertiban dilakukan setelah pemilik lahan kembali memasang pembatas meski sebelumnya sudah dibongkar.

Pagar tersebut dinilai tidak memiliki izin dan berpotensi mengganggu ketertiban umum serta fungsi jalan. Sebelumnya, tembok berbahan batu bata di lokasi yang sama telah ditertibkan. Namun, pemilik lahan kembali memasang pembatas menggunakan material kayu dan sisa batu, sehingga petugas melakukan pembongkaran lanjutan.

Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat (Trantib) Satpol PP Tanjungpinang, Irwan Yacub, mengatakan langkah tegas ini diambil untuk memastikan tidak ada lagi bangunan pembatas jalan yang berdiri tanpa izin di kawasan tersebut.

“Sebelumnya sempat kami bongkar. Ternyata masih ada pagar berupa kayu dan sisa batu yang dijadikan batas,” ujar Irwan, Kamis siang.

Menurutnya, pihaknya telah melayangkan surat pemberitahuan kepada pemilik lahan. Namun, masih ditemukan upaya pemasangan pagar kembali meski tembok pembatas sebelumnya telah dinyatakan tidak memiliki izin bangunan.

“Kegiatan ini dalam rangka menjaga wilayah kota tetap tertib dan bersih, karena masih ada sisa-sisa pagar di sini,” tambahnya.

Irwan menegaskan, material pagar tidak diamankan, melainkan hanya disusun rapi sesuai kesepakatan dengan pemilik lahan.

“Material tidak kami angkut sesuai kesepakatan, hanya kami susun agar lebih rapi,” pungkasnya.

Penertiban ini merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Kota Tanjungpinang dalam menjaga ketertiban umum serta memastikan fasilitas jalan tidak terganggu bangunan tanpa izin. (*)

Editor : Jamil Qasim