Batampos - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang, Kepri saat ini tengah mengusut adanya dugaan korupsi operasional BBM Dinas Perkim Tanjungpinang tahun 2023-2024 senilai Rp600 juta.
Setidaknya sudah ada sembilan orang saksi yang telah dipanggil dan diperiksa oleh penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Tanjungpinang. Sebagian dari saksi itu merupakan pihak dinas, serta pihak penyedia BBM.
"Sudah ada sembilan saksi yang diperiksa. Kasus ini sudah naik dari penyelidikan ke penyidikan," kata Kajari Tanjungpinang, Rachmad Lubis, Kamis (5/3/2026).
Dari hasil penyidikan sementara, kata dia terjadinya penghabisan anggaran operasional BBM tahun 2023 sebelum batas waktunya. Kemudian, pihak Dinas Perkim menggunakan APBD 2024 untuk membayar sisa tagihan tajun 2023.
Bahkan, bukti penggunaan BBM operasional tersebut tidak menggunakan catatan yang sah, serta terindikasi menggunakan nota fiktif. Sehingga perbuatan itu menimbulkan kerugian negara, yang saat ini masih dihitung.
"Kemudian SPJ nya tidak sesuai. Kemudian biaya 2023 juga dibebankan di tahun 2024," tambahnya.
Selain itu, ia menegaskan bahwa penyidik menemukan fakta bahwa satu unit kendaraan operasional Dinas Perkim kedapatan mengisi BBM sebanyak empat kali dalam satu hari.
Bahkan, sejumlah staf Dinas Perkim diduga membantu penyediaan BBM menyiapkan nota, sebagai bukti pembelian BBM operasional. Penyidik juga mengamankan sejumlah barang bukti, seperti satu bundel nota pembelian BMM, hingga dokumen SPJ.
"Untuk saat ini kita masih melakukan pendalaman, sembari menunggu hasil perhitungan kerugian negara dan penetapan tersangka," pungkasnya. (*)
Editor : Chahaya Simanjuntak