Batam Kepulauan Riau Nasional Internasional Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Lifestyle Olahraga

Mulai Rp32.500, Ini Rincian Zakat Fitrah 2026 di Anambas 

Ihsan Imaduddin • Selasa, 3 Maret 2026 | 06:00 WIB

Petugas Baznas Anambas menerima masyarakat yang hendak menunaikan zakat fitrah. F Ihsan Imaduddin/Batam Pos
Petugas Baznas Anambas menerima masyarakat yang hendak menunaikan zakat fitrah. F Ihsan Imaduddin/Batam Pos

Batampos - Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Kepulauan Anambas menetapkan standarisasi harga beras untuk pembayaran zakat fitrah pada Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi.

Penetapan ini menjadi pedoman resmi bagi masyarakat dalam menunaikan kewajiban zakat fitrah sesuai dengan jenis dan kualitas beras yang dikonsumsi sehari-hari.

Ketetapan tersebut diumumkan Baznas sebagai upaya memberikan kepastian dan kemudahan kepada umat Muslim di Anambas dalam menghitung besaran zakat fitrah yang harus dibayarkan. Dengan adanya standar harga, masyarakat tidak lagi kebingungan menentukan nominal zakat dalam bentuk uang.

Kepala Baznas Kepulauan Anambas, Muhsin, mengatakan zakat fitrah wajib ditunaikan sebesar 2,5 kilogram beras atau setara 3,5 liter per jiwa. Pembayaran dapat dilakukan dalam bentuk beras maupun uang, sesuai dengan harga beras yang berlaku.

“Kita menetapkan standarisasi harga beras untuk memudahkan masyarakat menentukan berapa jumlah besaran yang harus dibayarkan,” ujar Muhsin, Senin (2/3/2026).

Baznas menetapkan lima kategori harga beras yang menjadi acuan pembayaran zakat fitrah. Untuk beras merek SPHP Bulog ditetapkan Rp13.000 per kilogram, sementara Raja Padang sebesar Rp15.000 per kilogram.

Kemudian untuk beras merek Gerobak Soto, Harumas, dan Rumah Adat ditetapkan masing-masing Rp18.000 per kilogram. Sementara merek Double Coin, Anak Ajaib, dan Dua Naga ditetapkan Rp19.000 per kilogram.

Adapun kategori tertinggi yakni merek Lima Bola dan Rojo Lele yang ditetapkan sebesar Rp20.000 per kilogram. Penetapan ini disesuaikan dengan harga rata-rata yang beredar di pasaran Anambas saat ini.

Berdasarkan hitungan 2,5 kilogram per jiwa, maka rincian pembayaran zakat fitrah dalam bentuk uang adalah Rp32.500 untuk harga Rp13.000 per kilogram, Rp37.500 untuk harga Rp15.000 per kilogram, dan Rp45.000 untuk harga Rp18.000 per kilogram.

Selanjutnya, untuk harga Rp19.000 per kilogram, zakat yang dibayarkan sebesar Rp47.500 per jiwa. Sedangkan untuk harga Rp20.000 per kilogram, besaran zakat yang harus ditunaikan adalah Rp50.000 per jiwa.

Muhsin menegaskan, standarisasi ini memberikan fleksibilitas kepada masyarakat. Warga dapat menyesuaikan besaran zakat dengan jenis beras yang biasa dikonsumsi sehari-hari.

“Kalau sehari-hari kita mengonsumsi beras kualitas baik, maka zakat yang kita keluarkan juga sebaiknya mengikuti kualitas tersebut. Bahkan kami menganjurkan untuk memilih kualitas yang lebih baik sebagai bentuk kepedulian kepada saudara-saudara kita yang menerima,” jelasnya.

Baca Juga: Kekacauan Penerbangan di Timur Tengah Akibat Perang Iran Berdampak Luas hingga Eropa dan Asia

Ia menambahkan, zakat fitrah bukan sekadar kewajiban tahunan, tetapi juga sarana untuk menyucikan diri setelah menjalani ibadah puasa Ramadan. Zakat fitrah menjadi penyempurna ibadah sekaligus wujud solidaritas sosial.

“Zakat fitrah ini untuk mensucikan diri kita dari kekhilafan selama Ramadan dan sebagai bentuk kepedulian kepada fakir miskin. Jangan ditunda, mari kita tunaikan tepat waktu agar saudara-saudara kita bisa ikut merasakan kebahagiaan Idulfitri,” tegas Muhsin.

Baznas Kepulauan Anambas juga membuka layanan pembayaran zakat melalui unit pengumpul zakat di masjid-masjid serta kantor Baznas. Masyarakat diimbau menyalurkan zakat melalui lembaga resmi agar pendistribusiannya tepat sasaran.

Dengan adanya standarisasi harga ini, Baznas berharap kesadaran masyarakat untuk menunaikan zakat fitrah semakin meningkat.

Selain menunaikan kewajiban agama, zakat yang dibayarkan diharapkan mampu membantu meringankan beban masyarakat kurang mampu menjelang Hari Raya Idulfitri.(*)

Editor : Chahaya Simanjuntak
#anambas #baznas #zakat fitrah