Batam Kepulauan Riau Nasional Internasional Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Lifestyle Olahraga

Dugaan Pelecehan di Hotel Nagoya: Indikasi Korban Lain Terungkap

Muhammad Syahban • Jumat, 27 Februari 2026 | 14:30 WIB

 

Ilustrasi pelecehan seksual. (antara)
Ilustrasi pelecehan seksual. (antara)

batampos – Dugaan pelecehan seksual oleh seorang asisten manajer di salah satu hotel bintang empat kawasan Nagoya tak hanya menyeret satu korban. Kuasa hukum korban mengungkap indikasi adanya korban lain yang belum berani melapor, sementara sistem pengawasan internal hotel kini ikut disorot.

Kasus ini dilaporkan ke Polsek Lubuk Baja dan masih dalam tahap pemeriksaan saksi tambahan. Aparat menyatakan penyelidikan dilakukan menyeluruh, termasuk menelusuri kemungkinan korban lain.

Kuasa hukum korban, Deo Situmeang, menyebut kliennya S (19), karyawati restoran yang baru sebulan bekerja, diduga mengalami tindakan asusila pada 21 Desember 2025 setelah diminta masuk ke ruangan tertutup oleh atasannya berinisial J.

“Dari keterangan rekan kerja korban, ada dugaan hingga empat orang lain pernah mengalami perlakuan serupa, tetapi belum berani melapor karena masih bekerja di sana,” ujarnya.

Salah satu saksi berinisial A, lanjut Deo, mengaku pernah mengalami kejadian yang mirip, namun memilih diam karena khawatir kehilangan pekerjaan.

Pola Dugaan Berulang

Menurut kuasa hukum, peristiwa yang dilaporkan kliennya memiliki pola yang sama: korban dipanggil ke ruangan tertutup dengan alasan pekerjaan, seperti pengisian daya handy talky (HT) atau instruksi lain yang terlihat rutin.

“Korban mengikuti perintah karena menganggap itu tugas. Dugaan tindakan pemaksaan terjadi di ruangan tersebut,” kata Deo.

Kuasa hukum menilai pola ini penting diselidiki untuk mengetahui apakah ada praktik serupa yang berlangsung lama tanpa terdeteksi.

Pengawasan Internal Dipertanyakan

Selain proses hukum, keluarga korban dan kuasa hukum menyoroti sistem pengawasan internal hotel. Mereka mempertanyakan apakah manajemen memiliki mekanisme pelaporan yang aman bagi karyawan, termasuk perlindungan saksi dan korban.

“Hotel seharusnya punya SOP jelas untuk mencegah pelecehan, termasuk akses CCTV, pengawasan ruang kerja, serta jalur pengaduan internal yang melindungi karyawan,” ujar Martin, kuasa hukum korban lainnya.

Menurutnya, jika benar ada lebih dari satu korban, maka perlu ditelusuri apakah laporan sebelumnya pernah masuk ke manajemen atau diabaikan.

Polisi Dalami Saksi Tambahan

Penyidik telah memeriksa korban, dua saksi, serta orang tua korban. Dua saksi tambahan dijadwalkan dimintai keterangan sebelum gelar perkara untuk menentukan langkah hukum berikutnya.

Korban juga telah menjalani visum dan pemeriksaan psikologis di RSBP Batam. Hasil awal, menurut kuasa hukum, menunjukkan adanya trauma psikologis pascakejadian.

Orang tua korban berharap proses hukum berjalan transparan dan mengungkap seluruh fakta, termasuk jika ada korban lain.

“Kami ingin keadilan, bukan hanya untuk anak kami, tetapi untuk semua korban jika memang ada,” ujar ayah korban.

Kasus ini juga menjadi pengingat pentingnya perlindungan pekerja, khususnya karyawan muda dan pekerja kontrak, dari potensi kekerasan seksual di tempat kerja. (*)

Editor : Jamil Qasim