Batam Kepulauan Riau Nasional Internasional Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Lifestyle Olahraga

Polisi Rekonstruksi Pembunuhan di Crown Hill, Peragakan Delapan Adegan

Eusebius Sara • Kamis, 12 Maret 2026 | 11:30 WIB

Pelaku memperagakan adegan pembunuhan saat rekonstruksi, Rabu (11/3/2026). F. Cecep Mulyana/ Batam Pos
Pelaku memperagakan adegan pembunuhan saat rekonstruksi, Rabu (11/3/2026). F. Cecep Mulyana/ Batam Pos

batampos – Penyidikan kasus pembunuhan yang menewaskan Donatus Minggu (46) memasuki babak baru. Polresta Barelang menggelar rekonstruksi peristiwa penikaman di lahan belakang Perumahan Crown Hill, Rabu (11/3), untuk memperagakan kembali rangkaian kejadian yang menyebabkan korban meninggal dunia.

Rekonstruksi tersebut menghadirkan langsung tersangka Sozishoki Gea (31) yang memperagakan setiap adegan penikaman. Proses berlangsung di lokasi kejadian dengan pengamanan ketat dari aparat kepolisian serta disaksikan penyidik dan sejumlah pihak terkait.

Kasat Reskrim Polresta Barelang, M. Debby Tri Andrestian, mengatakan rekonstruksi dilakukan untuk memastikan kesesuaian antara keterangan tersangka dalam berkas perkara dengan fakta di lapangan.

“Dalam rekonstruksi ini ada delapan adegan yang diperagakan ulang oleh tersangka,” ujar Debby kepada wartawan di lokasi.

Menurutnya, seluruh adegan menggambarkan secara runtut peristiwa yang terjadi sejak awal percekcokan antara pelaku dan korban hingga korban akhirnya dibawa ke rumah sakit dalam kondisi bersimbah darah.

“Rekonstruksi ini untuk memastikan tidak ada perbedaan antara keterangan dalam berkas perkara dengan fakta yang terjadi di lapangan,” jelasnya.

Dari delapan adegan yang diperagakan, penyidik menyoroti adegan keempat sebagai momen paling krusial. Pada adegan tersebut, tersangka memperagakan saat menghujamkan senjata tajam ke tubuh korban ketika korban sudah tergeletak di tanah.

“Adegan keempat itu saat tersangka menghujamkan senjata tajam ke korban yang sudah tergeletak,” kata Debby.

Dalam rekonstruksi tersebut terungkap pelaku menggunakan pisau dengan panjang sekitar 28 sentimeter. Senjata tajam itu ditusukkan ke bagian perut kiri korban hingga menyebabkan luka fatal.

Setelah melakukan penikaman, pelaku sempat kembali mengarahkan pisau ke bagian tubuh lain, termasuk bahu kiri korban. Namun korban sempat menahan serangan sehingga terjadi perebutan pisau hingga senjata tersebut terlepas.

Debby menjelaskan, peristiwa tragis tersebut bermula dari perselisihan terkait pengelolaan lahan kebun. Korban yang bertugas menjaga lahan terlibat cekcok dengan pelaku yang diketahui sebagai penggarap kebun pada 8 Januari 2026 lalu.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.

“Proses penyidikan masih terus berjalan hingga berkas perkara dilimpahkan ke tahap selanjutnya,” pungkas Debby. (*)

Editor : Jamil Qasim