Batam Kepulauan Riau Nasional Internasional Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Lifestyle Olahraga

Masuk Perdana Setelah Lebaran, Sistem WFA Diberlakukan di Lingkungan Pemkab Anambas

Ihsan Imaduddin • Rabu, 25 Maret 2026 | 22:00 WIB

Bupati Kepulauan Anambas, Aneng didampingi Forkopimda mengecek langsung kehadiran pegawai pada apel perdana usai libur lebaran. F Ihsan Imaduddin/Batam Pos
Bupati Kepulauan Anambas, Aneng didampingi Forkopimda mengecek langsung kehadiran pegawai pada apel perdana usai libur lebaran. F Ihsan Imaduddin/Batam Pos

Batampos - Sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Anambas mulai kembali masuk kerja pada Rabu (25/3/2026) setelah masa cuti bersama lebaran Idul Fitri.

Hari pertama kerja tersebut diawali dengan apel bersama yang digelar di halaman Kantor Bupati Kepulauan Anambas di Desa Pesisir Timur, Kecamatan Siantan.

Seluruh ASN diwajibkan hadir dalam kegiatan tersebut sebagai bentuk kedisiplinan sekaligus memastikan kesiapan kembali menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat.

Dalam kesempatan itu, Bupati Kepulauan Anambas, Aneng, langsung memberikan pengarahan kepada para pegawai. Ia menekankan pentingnya menjaga semangat kerja dan meningkatkan pelayanan publik setelah masa libur.

Selain memberikan arahan, Aneng juga melakukan pengecekan terhadap kehadiran ASN pada hari pertama masuk kerja tersebut. Dari hasil pengecekan, ditemukan sejumlah pegawai yang belum hadir mengikuti apel.

Namun, menurut Aneng, ketidakhadiran tersebut masih dapat dimaklumi karena sebagian pegawai masih berada di luar daerah.

Ia menjelaskan bahwa pegawai yang belum hadir tersebut masih dalam masa cuti tahunan yang telah diajukan sebelumnya.

“Sebagian ASN yang belum hadir hari ini masih berada di luar daerah karena mereka sedang menjalani cuti tahunan yang sudah disetujui,” ujar Aneng.

Lebih lanjut, Aneng menyampaikan bahwa Pemkab Anambas juga menerapkan kebijakan Work From Anywhere (WFA) bagi sejumlah pegawai.

Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari arahan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).

Meski demikian, tidak semua pegawai dapat menerapkan sistem kerja tersebut, terutama yang berkaitan langsung dengan pelayanan publik.

“Tapi untuk pegawai yang bekerja di bagian pelayanan harus tetap masuk, seperti Disdukcapil, rumah sakit, dan puskesmas. Karena tidak bisa ditinggalkan, kasihan masyarakat,” jelasnya.

Ia menegaskan bahwa pelayanan kepada masyarakat harus tetap menjadi prioritas utama meskipun ada kebijakan fleksibilitas kerja.

Aneng berharap seluruh ASN dapat kembali fokus bekerja dan meningkatkan kinerja di masing-masing instansi.

“Setelah masa libur ini, saya minta seluruh ASN kembali bekerja dengan disiplin, menjaga tanggung jawab, dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat Anambas,” tutup Aneng. (*)

Editor : Chahaya Simanjuntak
#ASN Anambas #Pemkab Anambas #ASN WFA