Kuasa Hukum Nilai Proses Dugaan Penyerobotan Lahan Mandek, Polisi Klaim Masih Dalami

Ihsan Imaduddin • Dipublikasikan Selasa, 7 April 2026 | 22:17 WIB
Kuasa hukum Nur Meifiani, Sahala Gultom saat dijumpai di Mapolres Kepulauan Anambas. F. Ihsan Imaduddin/Batam Pos
Kuasa hukum Nur Meifiani, Sahala Gultom saat dijumpai di Mapolres Kepulauan Anambas. F. Ihsan Imaduddin/Batam Pos

batampos — Penanganan kasus dugaan penyerobotan lahan di Kelurahan Letung, Kecamatan Jemaja, Kabupaten Kepulauan Anambas, dinilai berjalan lambat.

Perkara ini ditangani oleh Satreskrim Polres Kepulauan Anambas setelah laporan diajukan oleh Nur Meifiani pada 27 Desember 2025.

Tak hanya itu, pelapor juga kembali membuat laporan tambahan pada 9 Maret 2026 terkait dugaan penggelapan sertifikat tanah.

Baca Juga: Upah Lembur Tak Dibayar, Buruh GDSK Mengadu ke Disnaker

Namun hingga kini, perkembangan penanganan kedua laporan tersebut belum menunjukkan hasil signifikan.

Kuasa hukum pelapor, Sahala Gultom, mendatangi Polres Kepulauan Anambas untuk mempertanyakan progres penyelidikan.

“Tadi kami sudah berkoordinasi dengan Kasatreskrim. Penyidik masih melakukan pemeriksaan saksi di Tanjungpinang, termasuk panitera Pengadilan Tinggi Kepri,” ujarnya, Selasa (7/4).

Menurutnya, sejak awal pelaporan, pihaknya telah menyerahkan berbagai alat bukti kepada penyidik untuk memperkuat dugaan tindak pidana.

Sahala menegaskan perkara ini merupakan ranah pidana, bukan perdata, sebagaimana yang kerap dipersepsikan.

Baca Juga: Peralihan Musim di Kepri, BMKG Minta Waspada Hujan dan Angin Kencang

Hal itu didasarkan pada adanya akta perdamaian dari Pengadilan Tinggi Kepri terkait pembagian warisan.

Dalam akta tersebut, pelapor disebut berhak atas bangunan yang kini dikenal sebagai Wisma Juliana. Namun, objek tersebut diduga masih dikuasai pihak lain.

Selain itu, Sertifikat Hak Pakai Nomor 00568 atas nama almarhum Taufik, ayah pelapor, disebut masih berada di tangan pihak lain.

Kondisi tersebut menjadi kendala dalam proses administrasi, termasuk penerbitan Berita Acara Pengukuran (BAP).

“Kami akan terus mengawal perkara ini agar klien mendapatkan kepastian hukum dan keadilan,” tegas Sahala.

Baca Juga: Pansus RTRW Kepri Mendadak Dirombak, Ketua Dicopot, Ada Apa?

Sementara itu, pihak kepolisian memastikan penanganan kasus masih berjalan. Kasat Reskrim Polres Kepulauan Anambas, AKP Bambang Sutmoko melalui Kasi Humas Bripka Badri menyampaikan penyidik masih melakukan pendalaman.

“Perkembangan akan kami sampaikan secara terbuka kepada publik,” ujarnya.

Kasus ini masih terus berproses sambil menunggu hasil pemeriksaan saksi dan kelengkapan alat bukti. (*)

Editor : M Tahang
penyerobotan lahan