Batampos - Sebanyak 9 pasangan suami istri di Kecamatan Palmatak mengikuti sidang keliling yang digelar Pengadilan Agama (PA) Tarempa, Senin (4/5/2026). Sidang ini menjadi solusi bagi warga yang tengah mengurus perkara rumah tangga tanpa harus jauh-jauh ke ibu kota kabupaten.
Para pasangan tersebut menjalani sidang untuk perkara perceraian, baik cerai gugat maupun cerai talak. Proses sidang berlangsung dengan tertib di Kantor Kecamatan Palmatak, Desa Ladan.
Pelaksanaan sidang keliling ini sengaja dilakukan untuk mendekatkan layanan hukum kepada masyarakat. Mengingat kondisi geografis Anambas yang terdiri dari pulau-pulau, akses menuju Tarempa tidak selalu mudah.
Baca Juga: Perpanjangan UWTO Bisa Selesai 5 Hari, BP Batam Klaim Layanan Tak Dipersulit
Hakim PA Tarempa, Irma Zhafira Nur Shabrina Hajidah mengatakan, sidang keliling merupakan bentuk pelayanan langsung kepada masyarakat yang berada jauh dari pusat pemerintahan.
“Kita membantu masyarakat, karena akses dari Palmatak ke Tarempa jauh dan memerlukan waktu serta biaya yang tidak sedikit, kita jemput bola,” ujar Irma.
Ia menegaskan, sidang keliling tidak hanya dilakukan di Palmatak, tetapi juga di Kecamatan Jemaja. Kedua wilayah ini dinilai memiliki jumlah perkara yang cukup tinggi setelah Kecamatan Siantan.
“Palmatak dan Jemaja ini dua pulau besar dengan jumlah penduduk yang banyak di Anambas setelah Siantan, sehingga perkaranya juga cukup tinggi dan perlu kita layani langsung,” jelasnya.
Menurut Irma, langkah ini penting agar masyarakat tetap mendapatkan akses keadilan tanpa terkendala jarak dan biaya transportasi.
Selain Palmatak dan Jemaja, PA Tarempa juga pernah melaksanakan sidang keliling di wilayah lain seperti Kecamatan Siantan Timur, tepatnya di Nyamuk. “Kalau dari pulau lain, tahun lalu ada kita ke Nyamuk. Tapi sekarang perkara di sana sedang sepi,” tambah Irma.
Baca Juga: CEO Take-Two Angkat Bicara Soal Harga GTA 6, Sinyal Masih di Kisaran Gim AAA
Ia menjelaskan, perkara yang biasanya disidangkan dalam sidang keliling adalah perkara ringan seperti perceraian dan dispensasi nikah.
“Kalau yang berat, seperti ahli waris dan lain-lain, kita tetap sidangkan di kantor,” katanya.
Untuk dapat mengikuti sidang keliling, masyarakat tetap harus mendaftarkan perkara terlebih dahulu ke Kantor PA Tarempa di Kecamatan Siantan.
“Tetap daftar ke kantor. Sidangnya saja yang kita laksanakan di kecamatan,” ucap Irma.
Salah satu pihak yang berperkara, sebut saja Fani, mengaku sangat terbantu dengan adanya sidang keliling ini.
“Kalau harus ke Tarempa, kami butuh biaya besar dan waktu yang lama. Dengan sidang di sini, jadi jauh lebih ringan,” kata Fani.
Ia berharap ke depan layanan ini bisa semakin ditingkatkan, termasuk dengan memanfaatkan teknologi.
“Kalau bisa ke depannya ada juga sidang online seperti di Pengadilan Negeri, jadi masyarakat punya lebih banyak pilihan,” harapnya.
Dengan adanya sidang keliling ini, diharapkan masyarakat di wilayah terpencil tetap dapat mengakses layanan hukum secara mudah, cepat, dan terjangkau. (*)
Editor : Chahaya Simanjuntak