Batam Kepulauan Riau Nasional Internasional Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Lifestyle Olahraga

Polisi Gagalkan Penyelundupan 177 Gram Sabu di Bandara Hang Nadim, Batam

Yashinta • Senin, 11 Mei 2026 | 13:01 WIB
Polisi menyita barang bukti berupa tiga bundel plastik bening berisi sabu dengan berat bruto 176 gram, satu bungkus sabu seberat bruto satu gram dan barang bukti lainnya. F. Yashinta / Batam Pos
Polisi menyita barang bukti berupa tiga bundel plastik bening berisi sabu dengan berat bruto 176 gram, satu bungkus sabu seberat bruto satu gram dan barang bukti lainnya. F. Yashinta / Batam Pos

batampos – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepulauan Riau berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu di Bandara Internasional Hang Nadim Batam. Seorang pria berinisial MS diamankan setelah kedapatan membawa sabu yang disembunyikan di celana dalam hingga di dalam tubuhnya.

Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Kepri, AKBP Ruslaeni, mengatakan penangkapan dilakukan setelah tim menerima informasi terkait adanya penumpang yang membawa narkotika dan akan berangkat menuju Surabaya melalui Bandara Hang Nadim.

“Tim Opsnal Subdit II Ditresnarkoba Polda Kepri menerima informasi mengenai seorang laki-laki yang membawa narkotika jenis sabu,” ujar Ruslaeni, Minggu (10/5).

Informasi tersebut diterima petugas pada Selasa (5/5) sekitar pukul 20.00 WIB. Setelah melakukan penyelidikan dan pendalaman, polisi mengetahui tersangka akan terbang ke Surabaya pada Rabu (6/5).

Baca Juga: Arya Saputra dan Keizia Hirano Terpilih Jadi Encik dan Puan Batam 2026

Petugas kemudian berkoordinasi dengan pihak keamanan bandara untuk melakukan pengamanan terhadap tersangka. Sekitar pukul 06.45 WIB, MS diamankan di ruang pemeriksaan lantai dua Bandara Hang Nadim Batam.

Saat dilakukan penggeledahan badan, polisi menemukan satu paket sabu yang diselipkan di bagian celana dalam tersangka, tepat di bawah alat kelaminnya.

“Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku masih menyimpan narkotika lain di dalam anusnya,” kata Ruslaeni.

Polisi lalu membawa tersangka ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Kepri untuk menjalani pemeriksaan rontgen. Hasil pemeriksaan menunjukkan terdapat dua paket plastik berisi sabu di dalam tubuh tersangka.

Setelah dilakukan tindakan medis dan pemeriksaan lanjutan, tersangka mengeluarkan dua paket sabu tersebut dari dalam anusnya.

Pengembangan kasus kemudian dilakukan berdasarkan keterangan MS. Polisi mendapatkan informasi adanya narkotika lain yang disimpan di pinggir jalan depan Ruko Botania I Blok B, Batam.

Tim Opsnal bergerak menuju lokasi dan menemukan satu kotak susu merek Ultramilk yang di dalamnya berisi satu bungkus plastik bening diduga sabu.

Baca Juga: Tunggu Keterangan Dokter, Dugaan Aborsi pada Kasus Kematian Wanita Melahirkan Segera Dipastikan

Dari pengungkapan kasus ini, polisi menyita tiga paket plastik bening berisi sabu dengan berat bruto 176 gram serta satu paket sabu lainnya dengan berat bruto satu gram. Selain itu, petugas turut mengamankan satu kotak susu Ultramilk, satu tiket pesawat Lion Air tujuan Surabaya, dan satu unit telepon genggam milik tersangka.

Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri untuk menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut terkait jaringan peredaran narkotika tersebut. (*)

Editor : Putut Ariyotejo
#batam #bandara hang nadim #sabu #narkoba #polda kepri