batampos – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Batam mencatat sebanyak 233 pekerja migran Indonesia (PMI) asal Batam telah ditempatkan bekerja di sembilan negara selama periode Januari hingga Mei 2026. Angka tersebut menunjukkan tren peningkatan penempatan tenaga kerja luar negeri dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.
Kepala Disnaker Batam, Yudi Suprapto, mengatakan proses penempatan dilakukan melalui Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) yang memiliki izin resmi. Selain itu, Disnaker juga memberikan informasi dan arahan kepada pencari kerja yang ingin bekerja di luar negeri sesuai minat, kebutuhan, dan negara tujuan yang tersedia.
“Penempatan PMI ada yang direkrut langsung oleh P3MI. Ada juga pencari kerja yang meminta informasi ke Disnaker, kemudian kami arahkan ke P3MI sesuai minat, kebutuhan pekerjaan, dan izin penempatan yang dimiliki perusahaan,” ujar Yudi, Senin.
Baca Juga: Bosan dengan Tempat Makan Viral? 5 Hidden Gem Kuliner Batam yang Layak Dicoba
Berdasarkan data Sistem Informasi dan Aplikasi Pelayanan Ketenagakerjaan (Siapkerja), jumlah PMI asal Batam yang ditempatkan ke luar negeri terus meningkat dalam beberapa bulan terakhir. Pada Januari tercatat 37 orang, Februari 38 orang, Maret 26 orang, April meningkat menjadi 69 orang, dan Mei sebanyak 63 orang.
Malaysia masih menjadi negara tujuan utama penempatan PMI asal Batam dengan total 148 orang. Posisi berikutnya ditempati Singapura sebanyak 32 orang, Qatar 20 orang, Hong Kong 15 orang, dan Taiwan 13 orang.
Selain itu, masing-masing satu pekerja tercatat ditempatkan ke Arab Saudi, Slovakia, Yunani, dan Rumania.
“Negara tujuan penempatan masih didominasi Malaysia dengan 148 orang. Selanjutnya Singapura sebanyak 32 orang, Qatar 20 orang, Hong Kong 15 orang, Taiwan 13 orang, serta masing-masing satu orang ke Arab Saudi, Slovakia, Yunani, dan Rumania,” kata Yudi.
Jumlah penempatan selama lima bulan pertama tahun 2026 tersebut hampir menyamai total penempatan sepanjang tahun 2025 yang mencapai 293 orang.
Yudi menjelaskan, data tersebut merupakan penempatan PMI yang telah diverifikasi melalui pengajuan P3MI dalam skema private to private (P to P). Karena itu, angka tersebut belum mencakup pekerja migran yang berangkat secara perseorangan, melalui program United Kingdom Placement Scheme (UKPS), Government to Government (G to G), maupun PMI yang bekerja sebagai awak kapal.
Menurutnya, calon pekerja migran yang ingin bekerja secara legal harus terlebih dahulu mendaftar melalui aplikasi Siapkerja dengan melengkapi seluruh persyaratan administrasi yang ditentukan.
Setelah data dinyatakan lengkap dan diverifikasi, calon PMI akan didaftarkan ke Sistem Komputerisasi Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (SiskoP2MI) untuk memperoleh identitas elektronik atau e-PMI.
Baca Juga: Janice dan Aldila Bidik Awal Manis di Libema Open 2026
“Yang dimaksud prosedural adalah pekerja tersebut terdaftar dan mendapatkan e-PMI. Ini penting untuk memastikan perlindungan dan legalitas mereka selama bekerja di luar negeri,” jelasnya.
Pada tahun 2025, penempatan PMI asal Batam rata-rata berkisar 25 hingga 35 orang per bulan dengan sejumlah negara tujuan lainnya, seperti Korea Selatan, Republik Ceko, Turki, Jerman, dan Brunei Darussalam.
Disnaker Batam mengimbau masyarakat yang berminat bekerja di luar negeri agar selalu menggunakan jalur resmi dan menghindari penempatan ilegal. Dengan prosedur yang sesuai ketentuan, pekerja migran akan memperoleh perlindungan hukum, jaminan hak kerja, serta akses bantuan apabila menghadapi permasalahan di negara tujuan. (*)
Editor : Putut Ariyo