BPJS Kesehatan Permudah Pelunasan Tunggakan JKN dengan REHAB 2.0

Chahaya Simanjuntak • Dipublikasikan Rabu, 22 Juli 2026 | 15:34 WIB

Petugas melayani peserta JKN. BPJS Kesehatan memanfaatkan sistem Atlas-SIG untuk memetakan sebaran fasilitas kesehatan dan kebutuhan layanan guna memastikan akses kesehatan yang merata bagi masyarakat. F. Dokuman Batam Pos
Ilustrasi Petugas melayani peserta JKN. BPJS Kesehatan kembali menghadirkan Program Rencana Pembayaran Bertahap (Rehab) 2.0 F. Dok Batam Pos

Batampos - Para peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) segmen mandiri di Kota Batam masih tercatat menunggak iuran. Untuk membantu peserta mengaktifkan kembali status kepesertaannya tanpa harus melunasi seluruh tunggakan sekaligus, BPJS Kesehatan menghadirkan Program Rencana Pembayaran Bertahap (REHAB) 2.0.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Batam, Harry Nurdiansyah, mengatakan program tersebut dirancang sebagai solusi bagi peserta yang mengalami kesulitan melunasi tunggakan iuran dalam satu kali pembayaran. Melalui REHAB 2.0, peserta diberikan kesempatan menyelesaikan kewajibannya secara bertahap melalui skema cicilan.

"Program ini memberikan keringanan dan kemudahan bagi peserta yang masih memiliki tunggakan iuran untuk dapat menyelesaikan pembayarannya secara bertahap atau mencicil," kata Harry, Rabu (22/7/2026).

Baca Juga: NewJeans Kembali dengan Video Baru ‘2026 Summer of NewJeans’, Danielle Tak Muncul

Program ini menyasar dua kelompok peserta. Pertama, peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri yang masih berada pada segmen tersebut.

Kedua, peserta yang telah beralih segmen kepesertaan, namun masih memiliki tunggakan iuran yang terbentuk saat masih terdaftar sebagai peserta PBPU.

Pendaftaran program REHAB 2.0 dapat dilakukan melalui berbagai kanal layanan, yakni aplikasi Mobile JKN, Care Center 165, kantor cabang BPJS Kesehatan, maupun layanan telecollecting.
Pendaftaran dibuka hingga tanggal 28 setiap bulan berjalan.

Harry menjelaskan, terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi peserta untuk mengikuti program tersebut. Bagi peserta PBPU aktif, tunggakan iuran yang dapat diikutsertakan dalam program berkisar antara empat hingga 24 bulan. Sementara bagi peserta PBPU yang telah berpindah segmen, syarat minimal tunggakan adalah dua bulan, dengan catatan tunggakan tersebut terbentuk ketika masih berada di segmen PBPU.

Dalam pelaksanaannya, jangka waktu cicilan ditetapkan maksimal 12 bulan atau setengah dari jumlah bulan tunggakan peserta. Adapun nilai pembayaran cicilan paling sedikit setara satu bulan iuran atau minimal Rp35 ribu per bulan, dengan masa pembayaran keseluruhan paling lama 36 bulan.

Baca Juga: Angin Puting Beliung Terjang Kawasan PT VME Batuampar, Workshop Rusak Berat

Meski demikian, status kepesertaan JKN belum otomatis aktif selama proses cicilan berlangsung. Kartu JKN baru akan kembali aktif setelah seluruh tunggakan beserta iuran bulan berjalan dilunasi.

"Status kartu JKN akan kembali aktif setelah seluruh tunggakan dan iuran bulan berjalan lunas dibayarkan," ujar Harry.

Melalui REHAB 2.0, BPJS Kesehatan berharap semakin banyak peserta yang menunggak dapat kembali mengaktifkan kepesertaannya.

Program ini sekaligus menjadi upaya menjaga keberlangsungan perlindungan kesehatan bagi masyarakat tanpa harus terbebani kewajiban melunasi tunggakan secara sekaligus. (*)

Editor : Chahaya Simanjuntak
Rehab 2.0 bpjs kesehatan BPJS Kesehatan Batam