batampos - Peringatan Hari Anak Nasional di Batam diwarnai aksi unjuk rasa yang digelar Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC PMII) Kota Batam, Jumat (31/7). Sebanyak 27 mahasiswa menggelar pawai dan demonstrasi di depan Kantor Wali Kota Batam sebagai bentuk protes atas dugaan pelibatan pelajar dalam Pawai Makan Bergizi Gratis (MBG) pada 21 Juni 2026.
Aksi berlangsung dengan cara berbeda dari demonstrasi pada umumnya. Massa memulai kegiatan dengan pembacaan Surah Yasin, kemudian melakukan tabur bunga di atas replika pocong dan keranda mayat yang dibawa ke lokasi aksi. Simbol tersebut, menurut PMII, menggambarkan matinya kepedulian terhadap perlindungan hak-hak anak.
Selain membawa mobil komando, spanduk, poster, dan bendera organisasi, massa juga menampilkan drama teatrikal. Empat mahasiswa memerankan tokoh pejabat pemerintah dan anggota legislatif yang dinilai PMII memiliki keterkaitan dengan polemik Pawai MBG.
Sejumlah mahasiswa lainnya mengenakan seragam SD dan SMP untuk menggambarkan pelajar yang, menurut mereka, diarahkan mengikuti kegiatan di ruang publik. PMII menilai kondisi tersebut bertentangan dengan hak anak untuk belajar, bermain, dan berkembang tanpa kepentingan di luar dunia pendidikan.
Massa juga menampilkan adegan simulasi siswa yang mengalami keracunan setelah mengonsumsi makanan bergizi gratis. Teatrikal tersebut disebut sebagai kritik terhadap berbagai persoalan dalam pelaksanaan Program MBG di sejumlah daerah.
"Pawai ini sebagai bentuk memperingati Hari Anak Nasional sekaligus evaluasi atas perlindungan anak di Kota Batam," kata Sekretaris PC PMII Kota Batam, Hidayatuddin.
Baca Juga: Kos Elit Batu Ampar Diduga Jadi Pusat Racik dan Edar Vape Etomidate
Dalam aksi tersebut, PMII menyampaikan empat tuntutan kepada pemerintah dan aparat penegak hukum, yakni mendesak Wali Kota Batam mencopot Kepala Dinas Pendidikan Kota Batam, meminta Badan Kehormatan DPRD Kota Batam memeriksa tiga anggota DPRD yang disebut terlibat dalam Pawai MBG, mendesak Polresta Barelang memeriksa seluruh pihak yang diduga terkait pelibatan anak dalam kegiatan tersebut, serta meminta Wali Kota Batam, Badan Kehormatan DPRD, dan Kapolresta Barelang mengundurkan diri apabila tuntutan tersebut tidak ditindaklanjuti.
Ketua Bidang Hukum dan HAM Pengurus Besar PMII, Dedy Wahyudi Hasibuan, yang turut hadir dalam aksi itu menegaskan organisasi tingkat pusat akan terus mengawal proses tersebut.
"Kami dari PB PMII akan terus mengawal tuntutan PC PMII Batam. Peristiwa yang diduga melibatkan anak sekolah dalam Pawai MBG telah menjadi perhatian nasional dan harus memperoleh penanganan yang transparan," ujarnya.
Polemik ini bermula dari pelaksanaan Pawai MBG di Batam pada 21 Juni 2026 yang diikuti ribuan peserta, termasuk pelajar SD dan SMP, guru, relawan, serta pekerja dapur MBG. Menurut PMII, sepanjang kegiatan terdapat penyampaian orasi oleh sejumlah tokoh politik sehingga memunculkan dugaan adanya pelibatan anak dalam kegiatan yang bermuatan politik.
Sejak itu, PMII menempuh berbagai jalur untuk menyampaikan keberatannya. Organisasi tersebut melaporkan dugaan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Anak ke Polresta Barelang, mengadukan dugaan pelanggaran netralitas aparatur sipil negara ke Inspektorat Kota Batam, serta melaporkan tiga anggota DPRD Kota Batam ke Badan Kehormatan DPRD.
Selain itu, pada 23 Juli 2026, PMII juga melaporkan empat kader Partai Gerindra, terdiri atas tiga anggota DPRD Kota Batam dan Ketua DPC Partai Gerindra Kota Batam yang juga menjabat Wakil Gubernur Kepulauan Riau, ke Mahkamah Partai DPP Gerindra.
PMII menilai proses penanganan berbagai laporan tersebut di tingkat daerah belum menunjukkan perkembangan yang signifikan sehingga persoalan itu kini turut dibawa ke tingkat nasional untuk mendapatkan pengawasan dari lembaga yang berwenang.
Editor : Yofi Yuhendri