Batam Kepulauan Riau Nasional Internasional Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Lifestyle Olahraga

Terima Setoran Bandar Sabu Rp10 Juta per Minggu, Eks Kasat Narkoba Toraja Utara

Jamil Qasim • Kamis, 12 Maret 2026 | 14:30 WIB

Ilustrasi Narkoba (JawaPos.com)
Ilustrasi Narkoba (JawaPos.com)

batampos – Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) di Polda Sulawesi Selatan menetapkan AKP Arifan Efendi melanggar aturan etik karena terbukti menerima setoran uang dari bandar sabu-sabu.

Akibat perbuatannya, mantan Kasat Narkoba Polres Toraja Utara tersebut dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau dipecat dari institusi kepolisian.

Dikutip dari pemberitaan Fajar, sidang KKEP yang digelar Senin (10/3) dipimpin Ketua Majelis, Zulham Effendy.

Dalam sidang tersebut, majelis menyatakan Arifan tidak hanya dijatuhi sanksi pemecatan, tetapi juga hukuman penempatan khusus (patsus) selama 30 hari.

Berdasarkan fakta persidangan yang menghadirkan tiga saksi, terungkap bahwa Arifan bersama bawahannya, Aiptu Nasrul, menerima setoran sebesar Rp10 juta setiap minggu dari bandar sabu.

Praktik tersebut berlangsung selama sekitar 11 bulan. Aiptu Nasrul sendiri merupakan Kanit II Satresnarkoba Polres Toraja Utara sekaligus bawahan langsung Arifan.

“Mereka mengakui bertemu dengan bandar narkoba di Hotel Rotterdam. Terjadi kesepakatan, lalu bandar diizinkan mengedarkan sabu di wilayahnya agar memudahkan koordinasi,” ungkap Zulham dalam sidang.

Selain menerima setoran mingguan, dalam persidangan juga terungkap bahwa Arifan pernah memerintahkan pelepasan seorang bandar sabu yang sudah ditahan. Bandar tersebut diketahui bernama Kevin.

Namun saat dikonfrontasi terkait perintah tersebut, Arifan membantah dan melempar tanggung jawab kepada bawahannya, Aiptu Nasrul.

Jawaban yang dinilai berbelit-belit membuat majelis hakim etik geram.

“Kalau sampai Nasrul punya kemampuan melepaskan tahanan, kau bodoh sebagai perwira! Tugasmu sebagai kasat, sebagai perwira di sini!” tegas Zulham.

Majelis juga menilai Arifan tidak kooperatif selama proses pemeriksaan pendahuluan hingga persidangan.

Ia dinilai mengabaikan surat edaran Kapolda Sulsel tertanggal 23 April 2025 yang menegaskan bahwa anggota Polri yang melindungi bandar narkoba akan diproses secara etik hingga dikenai sanksi pemecatan.

“Terduga pelanggar mengetahui surat edaran kapolda, namun tetap melakukan pelanggaran. Perbuatannya dinyatakan sebagai perbuatan tercela,” ujar Zulham. (*)

Editor : Jamil Qasim