Kemendag: 70 Persen Depot Air Minum Isi Ulang Terindikasi Tidak Higienis

JawaPos • Dipublikasikan Rabu, 29 Juli 2026 | 12:28 WIB
ilustrasi air minum F.
ilustrasi air minum F.

batampos – Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyoroti masih rendahnya kepatuhan pelaku usaha depot air minum isi ulang (DAMIU) terhadap standar higiene dan ketentuan perdagangan. Kondisi tersebut dinilai berisiko terhadap perlindungan konsumen karena hasil uji laboratorium sepanjang 2025 menunjukkan sebagian besar depot yang diperiksa terkontaminasi bakteri Escherichia coli (E. coli).

Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan, Moga Simatupang, menegaskan kepatuhan pelaku usaha menjadi kunci utama dalam menjamin keamanan produk yang dikonsumsi masyarakat.

"Pelaku usaha harus memastikan bahwa barang dan jasa yang diperdagangkan memenuhi ketentuan yang berlaku," ujar Moga dalam diskusi publik bertajuk Mewujudkan Perlindungan Konsumen Melalui Edukasi Kepatuhan Depot Air Minum Isi Ulang yang Aman, Sehat, dan Berdaya Saing di Jakarta, Selasa (28/7).

Menurutnya, perlindungan konsumen tidak hanya berkaitan dengan aspek kesehatan, tetapi juga menyangkut tata kelola perdagangan, kepatuhan terhadap regulasi, serta pemenuhan hak-hak konsumen.

Mayoritas Depot Terkontaminasi E. coli

Berdasarkan hasil uji laboratorium di Bandung, Sumedang, dan Jakarta Selatan sepanjang 2025, lebih dari 70 persen depot air minum isi ulang yang diperiksa dinyatakan tidak memenuhi standar higiene dan terkontaminasi bakteri E. coli maupun bakteri coliform.

Rinciannya, sebanyak 84 persen atau 61 dari 72 depot di Kota Bandung terkontaminasi, disusul 73 persen atau 11 dari 15 depot di Kabupaten Sumedang, serta 78 persen atau 21 dari 27 depot di Jakarta Selatan.

Keberadaan bakteri E. coli dan coliform menjadi indikator bahwa air telah tercemar limbah yang berasal dari kotoran manusia atau hewan, sehingga berpotensi menimbulkan gangguan kesehatan apabila dikonsumsi.

Ketua Yayasan Jiva Svastha Nusantara, Felicia Annelinde, mengatakan pihaknya masih menemukan berbagai pelanggaran dalam operasional depot air minum isi ulang.

"Kami masih menemukan tingginya tingkat kontaminasi bakteri E. coli maupun coliform pada sejumlah depot. Selain itu, kami juga menjumpai berbagai praktik yang belum sesuai dengan ketentuan perdagangan, seperti penggunaan galon bermerek yang bukan haknya," ujarnya.

Kepemilikan Sertifikat Masih Rendah

Selain persoalan kualitas air, tingkat kepatuhan pelaku usaha terhadap sertifikasi higiene sanitasi juga masih rendah.

Data per 25 Desember 2025 menunjukkan, dari 84.558 depot air minum isi ulang yang terdata di Indonesia, hanya 4,01 persen yang telah memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).

Direktur Kesehatan Lingkungan Kementerian Kesehatan, dr. Then Suyanti, menyebut sekitar 50,16 persen sampel air dari depot air minum isi ulang masih tercemar bakteri E. coli. Padahal, air isi ulang menjadi sumber air minum yang paling banyak digunakan masyarakat Indonesia dengan proporsi mencapai 32,96 persen.

Selain masalah sanitasi, pemerintah juga masih menemukan berbagai pelanggaran di sektor perdagangan, seperti penggunaan galon bermerek tanpa izin, penyimpanan stok air isi ulang dalam galon siap edar yang tidak sesuai ketentuan, hingga praktik usaha yang belum memenuhi persyaratan peraturan perundang-undangan.

Kemendag menegaskan akan terus mendorong peningkatan kepatuhan pelaku usaha melalui edukasi, pengawasan, dan penegakan aturan guna memastikan masyarakat memperoleh air minum isi ulang yang aman, sehat, dan sesuai standar. (*)

Editor : Putut Ariyo
depot air minum isi ulang E coli perlindungan konsumen higiene sanitasi kemendag