batampos – Produk sanitasi menstruasi, seperti pembalut dan tampon, masih dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyatakan produk tersebut belum termasuk dalam kelompok barang yang memperoleh fasilitas pembebasan PPN.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana mengatakan, pengenaan PPN terhadap produk sanitasi menstruasi mengikuti ketentuan perpajakan yang berlaku.
Sebagai barang nonmewah, produk tersebut dikenai PPN dengan tarif 12 persen. Namun, dasar pengenaan pajaknya sebesar 11/12 dari harga jual atau nilai impor.
“Perlu kami tegaskan bahwa pengenaan PPN atas produk sanitasi menstruasi bukan merupakan pajak yang secara khusus dikenakan kepada perempuan atau atas aktivitas menstruasi, melainkan bagian dari sistem PPN yang berlaku atas konsumsi barang,” ujar Inge saat dihubungi JawaPos.com grup Batam Pos, Rabu (4/11).
Ia menjelaskan, sistem PPN pada prinsipnya dikenakan atas konsumsi Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP). Meski demikian, sejumlah barang dan jasa memperoleh fasilitas atau pengecualian berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketentuan mengenai barang dan jasa yang mendapatkan fasilitas PPN, termasuk barang kebutuhan pokok, diatur dalam Pasal 6 dan Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2022.
Barang kebutuhan pokok yang memperoleh fasilitas pembebasan PPN antara lain beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, garam konsumsi, daging, telur, susu, buah-buahan, dan sayur-sayuran.
Pengaturan tersebut mempertimbangkan karakteristik barang yang berkaitan dengan kebutuhan hidup masyarakat dan kesejahteraan umum.
“Produk sanitasi menstruasi saat ini belum termasuk dalam kelompok barang kebutuhan pokok yang memperoleh fasilitas pembebasan PPN. Dengan demikian, produk tersebut tetap diperlakukan sebagai Barang Kena Pajak yang dikenai PPN sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Belum Ada Kajian Resmi
Inge menyebut, hingga saat ini belum terdapat kajian resmi yang diajukan kepada pemerintah secara khusus mengenai usulan pembebasan PPN atas produk sanitasi menstruasi.
Meski demikian, pemerintah memahami bahwa produk tersebut merupakan kebutuhan penting bagi perempuan untuk menunjang kesehatan, kebersihan, dan aktivitas sehari-hari.
Setiap usulan pemberian fasilitas perpajakan, lanjutnya, perlu dikaji secara komprehensif dengan mempertimbangkan karakteristik dan cakupan produk, kemampuan masyarakat, dampaknya terhadap harga jual dan daya beli konsumen, serta efektivitas manfaat yang diterima masyarakat.
Selain itu, pemerintah juga perlu memperhitungkan implikasi kebijakan terhadap penerimaan negara serta aspek administrasi dan mekanisme perpajakan agar pelaksanaannya efektif dan tepat sasaran.
Inge mengatakan, pembebasan PPN berpotensi mengurangi penerimaan negara dari sektor tersebut. Namun, besaran dampaknya belum dapat dihitung secara akurat tanpa kajian yang didukung data nilai transaksi, volume penjualan, dan cakupan produk yang akan memperoleh fasilitas.
Di sisi lain, pembebasan PPN berpotensi mengurangi komponen pajak dalam harga produk sehingga dapat meringankan pengeluaran perempuan untuk memenuhi kebutuhan sanitasi menstruasi.
Meski begitu, manfaat yang diterima konsumen bergantung pada sejauh mana pengurangan beban pajak diteruskan ke dalam harga jual.
Inge juga menjelaskan bahwa dalam skema PPN dibebaskan, Pajak Masukan yang berkaitan dengan penyerahan produk pada prinsipnya tidak dapat dikreditkan oleh Pengusaha Kena Pajak. Ketentuan tersebut turut memengaruhi perhitungan dampak kebijakan terhadap harga akhir produk.
“Setiap kebijakan pemberian fasilitas PPN perlu mempertimbangkan keseimbangan antara manfaat ekonomi dan sosial bagi masyarakat, efektivitas penurunan harga bagi konsumen, serta keberlanjutan penerimaan negara untuk membiayai pembangunan dan berbagai layanan publik,” pungkasnya.
DPR Minta Tiga Kementerian Kaji Pembebasan PPN
Sementara itu, Anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani meminta tiga kementerian mengkaji kemungkinan pembebasan PPN atas pembalut dan produk sanitasi menstruasi lainnya.
Ketiga kementerian tersebut yakni Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Kementerian Kesehatan, serta Kementerian Keuangan.
Netty menilai pembalut dan produk sanitasi menstruasi bukan barang mewah, melainkan kebutuhan dasar yang berkaitan langsung dengan kesehatan reproduksi perempuan.
”Menstruasi merupakan proses biologis yang dialami perempuan dan tidak bisa ditunda. Produk sanitasi menstruasi seperti pembalut bukan barang mewah, melainkan kebutuhan dasar yang berkaitan langsung dengan kesehatan reproduksi,” ujar Netty di Jakarta, Rabu (4/11), dikutip dari Antara.
Menurut dia, pembebasan PPN dapat membantu memperluas akses perempuan terhadap kebutuhan kesehatan reproduksi.
Ia menegaskan, kebutuhan menstruasi perlu dipandang sebagai bagian dari pemenuhan hak kesehatan reproduksi perempuan, bukan sekadar konsumsi barang kebutuhan sehari-hari.
Netty juga menilai koordinasi lintas kementerian diperlukan agar kebijakan yang dirumuskan tidak hanya mempertimbangkan penerimaan negara, tetapi juga dampaknya terhadap kesehatan reproduksi dan perlindungan perempuan.
Beban pengeluaran untuk membeli produk menstruasi, lanjutnya, berpotensi lebih dirasakan perempuan dari keluarga berpenghasilan rendah karena kebutuhan tersebut harus dipenuhi secara rutin setiap bulan.
“Bagi sebagian perempuan, membeli pembalut mungkin terlihat sebagai pengeluaran kecil. Namun, jika dihitung secara rutin setiap bulan dan sepanjang tahun, nilainya tentu tidak sedikit,” kata dia. (*)
Editor : Putut Ariyo