batampos – Polresta Barelang kembali mengungkap kasus pencurian sepeda motor dan penadahan hasil kejahatan yang terjadi di wilayah hukum Polsek Sekupang. Pelaku utama merupakan seorang pemuda berusia 19 tahun.
Pengungkapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Polresta Barelang, Rabu (11/3), yang dipimpin Kapolresta Barelang Anggoro Wicaksono, didampingi Kasat Reskrim M. Debby Tri Andrestian serta Kapolsek Sekupang Hippal Tua Sirait.
Kapolsek Sekupang Hippal Tua Sirait menjelaskan, kasus ini bermula dari laporan korban berinisial T.A.S yang kehilangan sepeda motor Honda Beat Street warna putih di Perumahan Masyeba Gading Mas Blok C3 No.11, Kecamatan Sekupang.
Motor tersebut diparkir di depan rumah pada Senin (16/2) sekitar pukul 14.21 WIB.
“Sekitar sembilan menit kemudian, saat korban hendak menggunakan kembali kendaraannya, sepeda motor tersebut sudah tidak ada di tempat,” ujar Hippal.
Korban kemudian memeriksa rekaman CCTV di sekitar rumahnya dan terlihat seorang pria tak dikenal membawa kabur motor tersebut. Korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Sekupang.
Berdasarkan laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Sekupang melakukan penyelidikan dengan memeriksa saksi serta menganalisis rekaman CCTV. Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku pencurian berinisial RAG (19).
Tim kemudian melakukan penelusuran dan berhasil menangkap tersangka RAG di kawasan Tiban Permai. Saat penangkapan, polisi juga menemukan satu unit sepeda motor lain yang merupakan hasil dugaan tindak pidana penggelapan milik korban berinisial T.A.Sr yang terjadi di wilayah Bengkong Sadai pada 9 Maret 2026.
Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol M. Debby Tri Andrestian menambahkan, dari hasil pemeriksaan diketahui motor hasil curian tersebut telah dijual pelaku kepada seseorang berinisial EYL (23) di wilayah Batuaji seharga Rp2 juta.
“Sebelum dijual, pelaku mengganti stiker kendaraan serta menggosok nomor mesin dan nomor rangka untuk menyamarkan identitas motor,” ujarnya.
Dari pengembangan kasus tersebut, polisi kemudian mengamankan EYL yang diduga sebagai penadah barang hasil kejahatan.
Dalam kasus ini, petugas menyita sejumlah barang bukti, antara lain dua unit sepeda motor, dokumen kendaraan berupa BPKB dan STNK, serta flashdisk berisi rekaman CCTV yang menjadi petunjuk penting dalam penyelidikan.
Atas perbuatannya, tersangka RAG dijerat Pasal 476 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun. Sementara tersangka EYL disangkakan Pasal 591 huruf A KUHP tentang penadahan dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono dalam kesempatan tersebut mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap aksi pencurian kendaraan bermotor.
“Kami mengingatkan masyarakat agar tidak meninggalkan kunci di kendaraan, gunakan kunci pengaman tambahan, dan segera laporkan jika mengetahui tindak kejahatan melalui call center Kepolisian Negara Republik Indonesia di nomor 110 yang aktif 24 jam,” ujarnya. (*)
Editor : Jamil Qasim