Batam Kepulauan Riau Nasional Internasional Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Lifestyle Olahraga

Sidang Pembunuhan Dwi Putri Memanas, Terdakwa Diteriaki “Pembunuh” oleh Keluarga Korban

Abdul Aziz Maulana • Selasa, 19 Mei 2026 | 09:01 WIB
Terdakwa kasus pembunuhan Dwi Putri dihadang dan diteriaki keluarga korban saat sidang di PN batam. F. Azis Maulana/ Batam pos
Terdakwa kasus pembunuhan Dwi Putri dihadang dan diteriaki keluarga korban saat sidang di PN batam. F. Azis Maulana/ Batam pos

batampos  - Sidang lanjutan kasus dugaan pembunuhan Dwi Putri Apriliandini di Pengadilan Negeri Batam, Senin (18/5), berlangsung tegang. Keluarga korban meluapkan emosi saat terdakwa utama, Wilson Lukman alias Koko, tiba menggunakan mobil tahanan Kejaksaan Negeri Batam.

Sejak pagi, keluarga korban telah memadati area pengadilan untuk mengawal jalannya sidang yang menyita perhatian publik. Begitu Wilson turun dari kendaraan tahanan dengan tangan diborgol dan pengawalan ketat, teriakan kemarahan langsung menggema.

“Pembunuh… pembunuh!” teriak salah seorang kerabat korban sambil menunjuk ke arah terdakwa.

Petugas keamanan pengadilan segera menghalau keluarga korban yang mencoba mendekat guna mencegah kericuhan lebih besar. Terdakwa kemudian langsung dibawa masuk ke ruang tahanan sementara.

Di ruang tunggu sidang, suasana haru tak terbendung. Adik korban, Diska Tri Rahayu, tampak histeris saat melihat terdakwa menuju ruang persidangan.

Keluarga korban diketahui datang dari Lampung demi mengawal proses hukum yang mereka harapkan dapat memberikan keadilan atas kematian Dwi Putri.

“Orang tua di kampung masih syok sampai sekarang,” kata abang ipar korban, Hamdani.

Menurut Hamdani, kemarahan keluarga dipicu dugaan penyiksaan sadis yang dialami korban sebelum meninggal dunia. Ia berharap terdakwa dijatuhi hukuman maksimal.

“Harapannya Wilson bisa dihukum mati,” ujarnya.

Kesaksian Kakak Korban

Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum menghadirkan kakak kandung korban, Meliya Sari, sebagai saksi tambahan.

Di hadapan majelis hakim, Meliya mengaku pertama kali mengetahui kabar kematian adiknya setelah menerima telepon dari Polsek Batuampar pada akhir 2025.

“Saya ditelepon polisi dan diberi tahu adik saya sudah meninggal. Saya langsung histeris dan mengabari keluarga,” ujarnya.

Meliya menjelaskan korban merantau ke Batam pada 2024 untuk bekerja demi menghidupi anaknya setelah berstatus janda. Meski keluarga sempat melarang, korban tetap berangkat karena alasan ekonomi.

“Dia ingin mencari nafkah untuk anaknya,” katanya.

Dugaan Penyiksaan Brutal

Selain Wilson Lukman, tiga terdakwa lain yang juga menjalani persidangan ialah:

  • Anik Istiqomah Noviana alias Meylika Levana alias Mami
  • Salmiati alias Papi Charles
  • Putri Eangelina alias Papi Tama

Dalam dakwaannya, jaksa Gustirio mengungkap korban awalnya datang untuk melamar pekerjaan sebagai ladies companion (LC) pada November 2025 di sebuah agency milik salah satu terdakwa.

Namun korban diduga mengalami penyiksaan brutal selama beberapa hari hingga meninggal dunia.

Jaksa menyebut korban dipaksa mengikuti ritual tertentu dengan konsumsi minuman keras agar setengah sadar. Korban juga diduga mengalami kekerasan berulang berupa tamparan, tendangan, kepala dibenturkan ke dinding, hingga diborgol dan dilakban.

Selain itu, korban disebut disiksa menggunakan sapu lidi, potongan kayu, dan semprotan air saat tangan terikat.

Rangkaian kekerasan itu diduga berlangsung hingga korban tak lagi berdaya pada 27 November 2025.

Atas perbuatannya, keempat terdakwa didakwa melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama dan dijerat Pasal 459 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana mati. (*)

 
 
 
Editor : Jamil Qasim
#Terdakwa Diteriaki “Pembunuh” #sidang pembunuhan