Ruli Seraya Garden Diduga Jadi Sarang Sabu, Terdakwa Dituntut 9 Tahun Penjara

Abdul Azis Maulana • Dipublikasikan Jumat, 29 Mei 2026 | 07:25 WIB
Ilustrasi narkoba jenis sabu. F. Istimewa
Ilustrasi narkoba jenis sabu. F. Istimewa

batampos – Rumah liar (ruli) di kawasan Seraya Garden, Batuampar, diduga menjadi lokasi peredaran sekaligus penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Dalam sidang di Pengadilan Negeri Batam, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Mery Binti Rasiman Hasibuan dengan hukuman sembilan tahun penjara terkait perkara sabu seberat 84,32 gram.

Selain pidana penjara, terdakwa juga dituntut membayar denda Rp1 miliar subsider 160 hari kurungan. Tuntutan dibacakan JPU Gustirio di hadapan majelis hakim yang diketuai Tiwik dengan anggota Douglas Napitupulu dan Randi, Selasa (26/5).

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Mery Binti Rasiman Hasibuan dengan pidana penjara selama sembilan tahun dan denda Rp1 miliar subsider 160 hari kurungan,” ujar jaksa dalam persidangan.

Dalam dakwaan disebutkan, kasus bermula pada 29 September 2025 sekitar pukul 18.00 WIB saat seorang pria bernama Acong, yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO), menghubungi terdakwa dan menawarkan pekerjaan menjual sabu.

Terdakwa disebut menyetujui tawaran tersebut. Malam harinya, Acong datang ke rumah terdakwa di kawasan ruli Seraya Garden sambil membawa satu paket besar sabu yang kemudian dipecah menjadi enam paket ukuran sedang di kamar rumah terdakwa.

Jaksa juga mengungkap pola komunikasi yang digunakan untuk menghindari pengawasan aparat. Dalam percakapan yang dibacakan di persidangan, Acong diduga menitipkan sabu di lokasi gelap dekat pangkalan ojek.

“Kak, tengokkan di tempat pangkalan ojek yang gelap-gelap itu, aku ada campak satu,” ujar jaksa menirukan isi percakapan dalam dakwaan.

Namun paket tersebut disebut tidak ditemukan terdakwa. Tak lama kemudian, Acong kembali menghubungi dan menyebut barang telah dititipkan kepada seseorang bernama Om Gabus.

Persidangan juga mengungkap dugaan penyalahgunaan sabu di rumah terdakwa. Pada 30 September 2025 sekitar pukul 00.20 WIB, seorang pria bernama Panjul datang membawa satu paket sabu titipan Om Gabus.

“Bu, ini ada titipan dari Om Gabus,” kata jaksa membacakan dakwaan.

Dalam dakwaan disebutkan, Panjul kemudian meminta izin menggunakan sabu di rumah terdakwa dan diperbolehkan. Terdakwa bahkan disebut meminjamkan alat hisap sabu atau bong yang berada di dapur rumahnya.

“Selanjutnya terdakwa dan Saudara Panjul mengonsumsi narkotika jenis sabu tersebut bersama-sama,” lanjut jaksa.

Tak hanya diduga sebagai pengguna, terdakwa juga disebut ikut memecah paket sabu menjadi ukuran lebih kecil sebelum rumah tersebut digerebek anggota Satresnarkoba Polresta Barelang.

Pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di rumah terdakwa. Saat penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa plastik bening, timbangan digital, sendok, telepon genggam, hingga alat hisap sabu.

Dalam persidangan juga terungkap bahwa terdakwa sempat membuang dua paket sabu melalui jendela kamar sesaat sebelum petugas masuk. Paket tersebut kemudian ditemukan polisi di luar rumah.

Berdasarkan hasil penimbangan PT Pegadaian Cabang Batam, total barang bukti yang diamankan memiliki berat netto 84,32 gram. Sementara hasil uji laboratorium BPOM Batam menyatakan barang bukti positif mengandung metamfetamin.

Besarnya barang bukti dan pola pemecahan paket sabu yang terungkap di persidangan kembali menyoroti maraknya peredaran narkotika di kawasan permukiman padat di Batam. Kawasan rumah liar kerap disebut aparat dimanfaatkan jaringan narkoba untuk menyamarkan aktivitas dan menghindari pengawasan.

Usai mendengar tuntutan jaksa, penasihat hukum terdakwa menyatakan akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi pada sidang berikutnya.

“Kami akan mengajukan pledoi pada sidang selanjutnya, Yang Mulia,” ujar penasihat hukum terdakwa.

Ketua majelis hakim kemudian menunda persidangan selama satu pekan untuk agenda pembacaan pledoi.

“Sidang ditunda satu minggu untuk agenda pembacaan pledoi dari penasihat hukum terdakwa,” ujar hakim sambil mengetukkan palu sidang. (*)

Editor : Jamil Qasim
Sarang Sabu Terdakwa