batampos- Komisi IX DPR RI menyoroti kurangnya pengawas tenaga kerja khsus yang ada di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri). Kondisi ini dinilai berpotensi terjadinya pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan.
Saat berkunjung ke Gedung Daerah Kota Tanjungpinang, Senin (24/11) Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Nihayatul Wafiroh menyebut bahwa saat ini pengawas tenaga kerja khsus di Kepri cuma ada 40 orang saja.
"Jadi disini (Kepri) kekurangan pengawas cukup banyak. Kebutuhan 100 orang, namun baru ada 40 pengawas saja," kata Nihayatul di Tanjungpinang.
Ia menjelaskan, tersedianya pengawas tenaga kerja khsus di Kepri sangat penting, guna memastikan setiap perusahaan menjalankan tugasnya dengan baik. Seperti menjamin keselamatan, hingga memenuhi hak para pekerja.
Terlebih, Kepri merupakan daerah kepulauan yang memiliki tantangan tersendiri dalam hal memenuhi hak para pekerja. Ia menyampaikan, telah berkoordinasi dengan Kemenpan RB untuk menyelesaikan persoalan tersebut.
"Jadi kita minta Kemenpan RB memprioritaskan Kepri untuk memberikan pelatihan pengawas tenaga kerja. Karena masih banyak, perlu 60 orang lagi," tegasnya.
Selain itu menurutnya, ASN yang telah diangkat sebagai pengawas tenaga kerja, kebanyakan dipindah tugaskan ke tempat lain. Sehingga, ia meminta kepada setiap kepala daerah untuk tidak memindahkan pengawas tenaga kerja ke dinas lain.
"Ini juga kebutuhan para pekerja. Sehingga tidak ada lagi K3 yang diabaikan," tambahnya.
Baca Juga: Ikan Tongkol Membanjiri Pasar Tarempa Barat, Pedagang Sampai Gelar Jualan di Lantai
Kepala Disnakertrans Kepri, Diky Wijaya mengatakan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Kementerian Tenaga Kerja, untuk menempatkan pengawas tenaga kerja khsus tersebut.
"Kita sifatnya hanya mengajukan. Ketika disetujui, nanti Gubernur akan merotasi siapa saja yang menjadi pengawas tenaga kerja," pungkasnya. (*)
Editor : Tunggul Manurung