Batampos -Rencana Pemprov Kepri melalui Dinas Perubahan dan Kawasan Pemukiman (DPKP) Provinsi Kepri untuk memberikan sentuhan strategis di Taman Kota Kijang, Bintan tidak berjalan mulus.
Melalui APBD TA 2026, Pemprov Kepri telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp4,8 miliar. Bahkan progres pembangunan sudah menyentuh diangka 40 persen.
Lantaran disebabkan pembangunan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum (PSU) tersebut dipersoalkan PT. Antam yang mengklaim wilayah tersebut asetnya belum diserahkan ke Pemerintah Kabupaten Bintan.
Baca Juga: Antisipasi Calo, Pelni Tanjungpinang Imbau Beli Tiket Lewat Aplikasi Resmi
“Kita sudah menempuh proses, sebelum melakukan pembangunan di kawasan tersebut. Karena sebelum ini, juga ada proyek pemerintah yang dibangun di wilayah itu,” ujar Kepala Dinas Perkim Provinsi Kepri, Said Nursyahdu, Selasa (30/6/2026).
Pihaknya juga menyangkan, kenapa pembangunan-pembangunan strategis sebelumnya tidak ada dipersoalkan. Namun ketika Pemprov Kepri ingin memperkuat estetika di kawasan Taman Kota Kijang seperti dihambat.
“Dengan adanya surat keberatan dari pihak perusahaan, makanya untuk sementara waktu kita tangguhkan. Meskipun sudah 40 progresnya,” tegas Said.
Mantan Penjabat Bupati Lingga ini menegaskan, terkait peristiwa ini, banyak yang isu yang beredar, telah terjadi kerugian negara. Namun kenyataan, tidak demikian seperti itu.
“Kegiatan pembangunan kita hentikan sementara, kita juga belum membayarkan ke CV Halifa Berkah Utama selaku kontraktor kegiatan ini,” tegasnya.
Penghentian Sesuai Prosedur Hukum
Sementara itu, Kepala Bidang PSU Dinas Perkim Kepri, Kartini mengatakan, proses penghentian pembangunan PSU tersebut dilakukan sesuai prosedur hukum.
“Keputusan dihentikan sementara, salah satu dasarnya adalah karena adanya surat keberatan dari PT Antam atas kegiatan pembangunan yang sedang kita lakukan,” ujar Kartini.
Ditegaskannya, keputusan ini adalah bentuk kebijakan yang memang harus dilakukan Pemprov Kepri. Terkait persoalan ini, pihaknya terus berupaya mencari solusi terbaik dengan pihak terkait.
“Yang jelas sampai saat ini, tidak terjadi kerugian negara. Karena status pekerjaan pembangunan adalah dihentikan sementara,” tegasnya.
Ditambahkannya, sebelum melaksanakan pembangunan, pihaknya sudah konsultasi dan koordinasi dengan Pemkab Bintan selaku pemerintah wilayah, sekaligus berkoordinasi dengan PT Antam.
Baca Juga: Ditresnarkoba Polda Kepri Gulung 13 Orang Jaringan Narkoba Malaysia
“Pada tahap itu, tidak ada keberatan dari pihak mana pun. Namun ditengah perjalan, timbulah surat keberatan, ini membuat kita menjadi heran,” ucapnya.
Tuntaskan Persoalan, Pemprov Kepri Libatkan BPKP
Pembangunan Taman Kota Kijang yang dihentikan sementara Pemprov Kepri tersebut adalah bagian dari aspirasi masyarakat ke Gubernur Kepri, Ansar Ahmad.
Adapun tujuan pembangunan tersebut adalah untuk memberikan sentuhan estetika, sehingga wilayah itu menjadi lebih representatif bagi masyarakat. Mengingat, Taman Kota Kijang adalah salah satu magnet wisata di Kijang, Bintan.
“Pembangunan ini tujuan untuk mewujudkan visi Gubernur Kepri Ansar Ahmad yang ingin menjadikan kawasan Kota Kijang lebih representatif bagi masyarakat, memberdayakan pelaku UMKM lokal, sekaligus PAD,” ujar Kepala Dinas Perkim Provinsi Kepri, Said Nursyahdu.
Menyikapi persoalan ini, pihaknya langsung bergerak cepat untuk menuntaskan masalah dan mencari solusi. Sehingga pembangunan bisa dilanjutkan, dan manfaatnya bisa segera dirasakan masyarakat.
“Kami sudah DPKP meminta petunjuk langsung ke BPKP Pusat sebagai lembaga pengawas keuangan negara yang berwenang,” ungkap Said.
Disebutkannya, pada 17 Juni 2026, tim gabungan yang terdiri dari DPKP, BPKP Pusat, PT Antam, serta Dinas PU Kabupaten Bintan turun langsung ke lapangan untuk meninjau kondisi proyek secara bersama-sama.
“Bahkan, Pak Gubernur pada tanggal 23 Juni 2026 juga telah menyurati PT Antam untuk membahas status penggunaan lahan dan membuka jalan bagi kelanjutan proyek.
Lebih lanjut katanya, sampai saat ini, pihaknya masih menunggu fatwa dari BPKP dan PT Antam, agar proyek itu bisa dilanjutkan. Sehingga bisa segera dituntaskan pekerjaanya.
“Kami berkomitmen penuh untuk menyelesaikan persoalan ini melalui jalur resmi, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Ditambahkannya juga, dalam melaksanakan pembangunan di wilayah Bintan, khususnya, tujuannya adalah untuk meningkatkan kesejahteraan daerah dan peningkatan ekonomi.
Baca Juga: Empat Kali Lolos Bawa Sabu dari Malaysia, RN Ditangkap Saat Lilitkan Sabu di Badan
“Selain aspek estetika wilayah, setiap pembangunan yang kita lakukan tentunya harus memberikan dampak ekonomis bagi masyarakat sekitar,” tutupnya.
Sementara itu, pihak PT Antam masih belum memberikan statemen terkait persoalan ini. Media ini telah berupaya untuk mendapatkan konfirmasi perusahaan melalui Penasehat Hukum (PH) PT Antam, R. Wahyu, Jumat (26/6) lalu. Namun belum memberikan respon hingga berita ini diterbitkan.(*)
Editor : Chahaya Simanjuntak