batampos– Kasus dugaan korupsi pembangunan Jembatan Marok Kecil, Kecamatan Singkep Selatan, semakin menemukan titik terang. Proyek yang berlangsung sejak 2022 hingga 2024 itu kini menyeret sejumlah pihak ke meja hukum.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Lingga sudah menetapkan tiga tersangka. Mereka adalah konsultan pengawas, pemenang tender proyek, serta pelaksana di lapangan.
"Untuk PPK dalam proyek pembangunan ini, kita akan lakukan pemeriksaan pada Kamis, 18 September 2025," kata Kepala Kejari Lingga, Amriyata, Senin (15/9).
Rencana pemanggilan ini mengarah pada pejabat Dinas PUTR Lingga yang bertugas sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). PPK disebut mengetahui praktik penyimpangan sejak awal.
Dalam fakta penyidikan, WP selaku pemenang tender diketahui menyerahkan pekerjaan kepada DY. Pekerjaan berlangsung tiga tahun anggaran berturut-turut, meski hal itu dilarang kontrak.
PPK disebut membiarkan praktik tersebut tanpa tindakan. Dugaan pembiaran inilah yang menimbulkan kecurigaan adanya keterlibatan lebih jauh.
Masyarakat Lingga kini menunggu langkah tegas dari Kejari. Pertanyaan yang menggantung adalah apakah PPK juga akan ditetapkan sebagai tersangka berikutnya.
Kasus korupsi jembatan Marok Kecil menjadi perhatian publik. Warga berharap proses hukum berlangsung transparan dan menjerat semua pihak yang terlibat. (*)
Editor : Tunggul Manurung