Batam Kepulauan Riau Nasional Internasional Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Lifestyle Olahraga

Polres Lingga Selidiki Dugaan Penipuan Rp60 Juta Modus Kelulusan Seleksi Polri

Vatawari BP • Selasa, 6 Januari 2026 | 12:14 WIB

Kapolres Lingga, AKBP Pahala Martua Nababan. F. Vatawari/BATAM POS
Kapolres Lingga, AKBP Pahala Martua Nababan. F. Vatawari/BATAM POS

Batampos -  Polres Lingga tengah melakukan penyelidikan terhadap laporan dugaan penipuan dan penggelapan uang dengan modus menjanjikan kelulusan seleksi penerimaan anggota Polri. Kasus ini menyeret seorang oknum ketua ormas berinisial Z sebagai terlapor.

Kapolres Lingga AKBP Pahala Martua Nababan membenarkan adanya laporan tersebut. Ia menyatakan, laporan sudah diterima dan kini masih dalam tahap penyelidikan awal oleh penyidik.

“Benar, laporannya sudah kami terima dan saat ini masih dalam tahap penyelidikan,” ujar AKBP Pahala, Senin (5/1/2026) kemarin.

Kasus ini dilaporkan oleh seorang warga Lingga bernama Maharani alias Noni binti Ibrahim, yang mengaku mengalami kerugian hingga Rp60 juta setelah dijanjikan anaknya bisa lulus seleksi penerimaan anggota Polri.

Baca Juga: Janji Lulus Seleksi Polri, Oknum Ketua Ormas di Lingga Dilaporkan ke Polisi

Uang tersebut diduga diserahkan korban secara bertahap kepada terlapor sejak awal Januari hingga Juni 2025. Terlapor disebut meminta uang dengan alasan membantu proses seleksi serta sebagai pegangan.

Namun, setelah hasil seleksi diumumkan dan anak korban dinyatakan tidak lulus, terlapor tidak menepati janji untuk mengembalikan uang yang telah diterima.

Kapolres Lingga mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya kepada pihak mana pun yang menjanjikan kelulusan seleksi penerimaan anggota Polri dengan imbalan uang.

Baca Juga: Perusahaan Ajukan Permohonan Reekspor Ratusan Kontainer Limbah yang Menumpuk di Pelabuhan Batuampar

“Seluruh proses seleksi Polri dilakukan secara transparan dan tanpa pungutan biaya. Tidak ada pihak yang bisa menjamin kelulusan,” tegasnya.

Ia juga menyebut bahwa laporan ini merupakan laporan pidana biasa, namun sangat disayangkan karena berpotensi mencoreng nama baik institusi Polri.

“Atas perbuatannya, terlapor berpotensi dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan,” tutup AKBP Pahala. (*)

 

Editor : Chahaya Simanjuntak
#lingga #Penipuan Seleksi Anggota Polri #penipuan