batampos – Komisi X DPR RI meminta pemerintah membenahi tata kelola administrasi pendidikan menyusul polemik surat keterangan penyetaraan ijazah SMA milik Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka.
Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani, mengatakan persoalan tersebut harus menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah, khususnya Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), dalam menangani administrasi dan pengakuan hasil pendidikan.
Menurutnya, setiap putusan lembaga peradilan harus dihormati sebagai bagian dari penegakan supremasi hukum. Selain itu, pemerintah perlu memastikan seluruh proses penerbitan dokumen pendidikan dan penyetaraan ijazah memiliki dasar hukum yang kuat, prosedur jelas, serta mengedepankan transparansi dan akuntabilitas.
“Pendidikan merupakan urusan fundamental negara. Oleh karena itu, setiap keputusan administratif yang berkaitan dengan pengakuan dan penyetaraan ijazah harus dilakukan secara cermat, objektif, dan profesional, berpedoman pada dasar hukum yang jelas, prosedur yang transparan, serta mekanisme verifikasi yang akuntabel. Ini menjadi pelajaran penting bagi pemerintah, agar ke depan tidak terjadi lagi persoalan serupa,” kata Lalu Hadrian kepada wartawan, Minggu (8/11).
Ia menjelaskan, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA) harus menjadi momentum untuk memperkuat supremasi hukum sekaligus memperbaiki penyelenggaraan pemerintahan.
Dalam putusan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 pada 6 Oktober 2026, MK menyampaikan pertimbangan bahwa tidak ditemukan bukti meyakinkan mengenai dokumen pendidikan luar negeri yang menjadi dasar penyetaraan. Namun, permohonan tersebut tidak dapat diterima karena persoalan kedudukan hukum para pemohon.
Sementara itu, MA melalui Putusan Nomor 742 K/TUN/2026 tertanggal 30 Oktober 2026 mengabulkan permohonan kasasi yang berkaitan dengan surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran.
Menurut Lalu, kedua putusan tersebut harus menjadi perhatian pemerintah agar kelemahan dalam administrasi pendidikan tidak kembali memicu persoalan hukum.
“Bagi kami, yang terpenting adalah bagaimana putusan lembaga peradilan ini menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah. Jangan sampai kelemahan dalam tata kelola administrasi pendidikan justru menimbulkan ketidakpastian hukum dan menggerus kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara,” ujarnya.
Selain itu, Lalu menilai pemerintah perlu memperkuat aturan penyetaraan ijazah bagi warga negara Indonesia yang menempuh pendidikan di luar negeri. Hal ini penting karena semakin banyak masyarakat mengakses pendidikan melalui sistem dan institusi internasional dengan standar serta mekanisme pembelajaran yang beragam.
Karena itu, negara harus menjamin mekanisme pengakuan hasil pendidikan yang objektif dan memberikan kepastian hukum. Pengaturan tersebut perlu mencakup persyaratan dokumen, pemeriksaan keaslian ijazah, pengakuan institusi pendidikan luar negeri, penilaian kesetaraan jenjang, hingga konversi hasil belajar dan kewenangan lembaga penerbit surat keterangan penyetaraan.
Legislator Fraksi PKB tersebut juga mendorong agar setiap tahapan pelayanan memiliki standar operasional yang jelas, termasuk batas waktu penyelesaian dan mekanisme pengaduan. Dengan demikian, masyarakat memperoleh kepastian mengenai prosedur pengajuan pengakuan pendidikan luar negeri.
Ia mengingatkan, pemerintah sebenarnya telah memiliki sejumlah regulasi terkait pengakuan dan penyetaraan hasil pendidikan luar negeri. Untuk jenjang pendidikan dasar dan menengah, salah satunya melalui Permendikbudristek Nomor 58 Tahun 2024 tentang Ijazah Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
Sementara untuk pendidikan tinggi, pemerintah sebelumnya menerbitkan Permendikbudristek Nomor 6 Tahun 2022 tentang Penyetaraan Ijazah Perguruan Tinggi Luar Negeri. Aturan tersebut kemudian dicabut dan digantikan dengan Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2024.
“Artinya, pemerintah perlu melakukan evaluasi menyeluruh terhadap regulasi yang sudah ada. Kita harus memastikan apakah pengaturan yang tersedia sudah cukup kuat, saling terintegrasi, dan mampu menjawab persoalan di lapangan. Jangan sampai ada celah pengaturan yang pada akhirnya merugikan masyarakat,” tegasnya.
Lebih lanjut, Lalu menyebut penguatan aturan pengakuan dan penyetaraan pendidikan luar negeri perlu menjadi salah satu materi yang diperhatikan dalam revisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) yang tengah diinisiasi Komisi X DPR RI.
Menurutnya, persoalan penyetaraan ijazah tidak cukup diselesaikan melalui kebijakan administratif kementerian. Diperlukan landasan hukum yang lebih kuat agar mekanisme pengakuan pendidikan memiliki standar jelas dan tidak menimbulkan perbedaan penafsiran dalam pelaksanaannya.
Komisi X DPR RI berharap revisi UU Sisdiknas dapat menghadirkan regulasi yang memberikan kepastian bagi seluruh warga negara, termasuk mereka yang menempuh pendidikan di luar negeri.
“Di sisi lain, aturan tersebut harus tetap menjamin kualitas, validitas, dan kredibilitas pendidikan nasional sehingga pengakuan hasil pendidikan berjalan seiring dengan standar mutu yang ditetapkan negara,” pungkasnya.(*)
Editor : Cipi Ckandina