batampos- Unit Jatanras Satreskrim Polresta Tanjungpinang menangkap 13 pelaku pencurian kabel Sea Water Reverse Osmosis (SWRO), Senin (19/5) malam.
Penangkapan komplotan pencuri tersebut dilakukan setelah polisi menerima laporan dan melakukan penyelidikan terkait pencurian kabel milik SWRO Batu Hitam Tanjungpinang Barat, dua pekan lalu.
Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang, AKP Agung Tri Poerbowo, mengatakan pihaknya berhasil menangkap 13 pelaku pencurian kabel SWRO. Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti ratusan kabel.
“Total ada 13 pelaku termasuk seorang penadah di sejumlah lokasi di Tanjungpinang," kata Agung kepada Batam Pos, Selasa (20/5).
Kasat menjelaskan, para pelaku ini beraksi secara bertahap pada malam hari dan siang hari. Pelaku mencuri kabel SWRO. Para pelaku kemudian mengumpulkan kabel tersebut di suatu tempat. Setelah kabel-kabel tersebut terkumpul banyak, para pelaku menjual kepada seorang penadah barang curian.
"Komplotan ini menggunakan alat seperti gunting, gergaji, dan gerinda untuk memotong kabel," jelas Agung.
Dari hasil pemeriksaan interogasi, terungkap bahwa uang hasil penjualan kabel digunakan oleh para pelaku untuk memenuhi kebutuhan ekonomi.
"Uang hasil penjualan untuk kebutuhan sehari-hari," kata Agung.
Kasat menambahkan total kerugian akibat pencurian kabel SWRO oleh komplotan pencuri ini, diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah.
"Jumlah kerugian yang baru terdata sebesar Rp62 juta," tutup Agung.
Saat ini seluruh pelaku telah ditahan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Saat ini Satreskrim Polresta Tanjungpinang masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap adanya komplotan pencuri lain. (*)
Editor : Tunggul Manurung