Batam Kepulauan Riau Nasional Internasional Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Lifestyle Olahraga

Pagar Pembatas di Jalan D.I Panjaitan Tanjungpinang Dibongkar Lagi

Mohamad Ismail • Kamis, 19 Februari 2026 | 19:00 WIB
Petugas Satpol PP saat membongkar pagar pembatas di Jalan D.I Panjaitan Tanjungpinnag. F. Mohamad Ismail/Batam Pos
Petugas Satpol PP saat membongkar pagar pembatas di Jalan D.I Panjaitan Tanjungpinnag. F. Mohamad Ismail/Batam Pos

Batampos - Pagar pembatas di Jalan D.I Panjaitan, tepatnya di depan pabrik Prendjak Tanjungpinang yang sempat dibongkar oleh petugas Satpol PP kini kembali muncul.

Sebelumnya Satpol PP Tanjungpinang telah membongkar pagar pembatas yang dibangun menggunakan batu bata. Namun, pagar baru kembali muncul dengan bahan material kayu dan terpaksa dilakukan pembongkaran lagi

Kabid Trantib Satpol PP Tanjungpinang, Irwan Yacub mengatakan bahwa pembongkaran lanjutan itu dilakukan, untuk memastikan tidak ada lagi pembatas jalan yang dibangun di lokasi tersebut.

"Sebelumnya sempat kami bongkar. Ternyata masih ada pagar berupa kayu dan sisa batu yang dijadikan batas," kata Yacob, Kamis (19/2/2026).

Ia menilai bahwa pemilik lahan masih kekeh untuk memasang pagar pembatas. Padahal, pagar berupa tembok itu dibangun dengan tidak mengantongi izin bangunan.

"Kegiatan ini dalam rangka menjaga wilayah kota bersih, karena masih ada sisa-sisa pagar disini," tambahnya.

Dia berharap, tidak ada lagi upaya-upaya yang dilakukan pemilik lahan, untuk memasang pagar, karena sebelumnya telah dilayangkan surat sebagai bentuk pemberitahuan.

“Tidak kami angkut sesuai dengan kesepakatan, hanya kami susun agar lebih rapi," pungkasnya. (*)

Editor : Chahaya Simanjuntak
#tanjungpinang #Satpol PP Tanjungpinang #Pagar Pembatas