batampos – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Tanjungpinang mengingatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) agar tidak melakukan siaran langsung (live) di media sosial selama jam kerja, kecuali untuk kepentingan kedinasan atau pengelolaan akun resmi instansi.
Kepala Kantor Kemenag Kota Tanjungpinang, Erizal, mengatakan kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari arahan Menteri Agama, Nasaruddin Umar, yang disampaikan dalam berbagai forum breakfast meeting bersama jajaran Kemenag di seluruh Indonesia.
“Kecuali untuk kepentingan akun resmi Kemenag dan tugas kedinasan,” kata Erizal, Kamis (5/6).
Menurutnya, ASN memiliki kewajiban untuk fokus menjalankan tugas dan tanggung jawab sebagai pelayan masyarakat serta mematuhi ketentuan jam kerja yang telah ditetapkan pemerintah.
Baca Juga: Dermaga Kedua Pelabuhan ASDP Tanjunguban Beroperasi 2027
“Intinya, ASN harus fokus melaksanakan tugas kedinasan dan mendahulukan kepentingan masyarakat, bangsa, dan negara di atas kepentingan pribadi,” ujarnya.
Erizal menjelaskan aktivitas siaran langsung di media sosial yang tidak berkaitan dengan tugas kedinasan berpotensi dikategorikan sebagai pelanggaran disiplin ASN. Ketentuan tersebut sejalan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Dalam regulasi tersebut, ASN diwajibkan melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab, menjaga integritas, serta menaati ketentuan jam kerja yang berlaku.
“Aktivitas di luar kepentingan dinas selama jam kerja dinilai dapat mengganggu kinerja, produktivitas, dan kualitas pelayanan publik,” katanya.
Selain itu, Erizal menambahkan bahwa Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN juga menegaskan pentingnya penerapan nilai dasar Ber-AKHLAK yang menjadi pedoman perilaku ASN dalam menjalankan tugas pemerintahan.
Nilai tersebut menuntut ASN untuk bekerja secara profesional, loyal, adaptif, berorientasi pada pelayanan, serta menjunjung tinggi integritas dalam setiap pelaksanaan tugas.
Meski demikian, penggunaan media sosial oleh ASN tetap diperbolehkan sepanjang dilakukan secara bijak dan tidak mengganggu pelaksanaan tugas utama sebagai aparatur negara.
Erizal juga mengingatkan ASN untuk lebih berhati-hati dalam menggunakan media sosial, terutama di tengah derasnya arus informasi pada era digital saat ini. Ia mengimbau seluruh pegawai menerapkan prinsip “saring sebelum sharing” guna mencegah penyebaran informasi yang belum terverifikasi atau hoaks.
“Gunakan media sosial secara bijak dan profesional. Fokuslah bekerja, berkarya, dan berikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” ujar Erizal.
Ia berharap seluruh ASN di lingkungan Kemenag dapat menjaga profesionalisme, disiplin kerja, serta memanfaatkan media sosial secara positif untuk mendukung kinerja dan pelayanan publik. (*)
Editor : Putut Ariyo