batampos – Skema penghasilan peserta magang kembali menjadi sorotan. Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kepulauan Riau menegaskan, peserta magang tidak berhak atas upah minimum seperti pekerja formal.
Kepala Disnakertrans Kepri, Diky Wijaya, menjelaskan dalam program pemagangan, peserta hanya menerima uang saku, bukan upah.
“Dalam aturan pemagangan, peserta berhak mendapatkan uang saku, bukan upah seperti karyawan,” ujarnya, Jumat (27/3).
Menurut dia, uang saku tersebut mencakup komponen dasar seperti transportasi, makan, serta insentif selama masa magang. Namun, nominalnya tidak diatur harus setara dengan Upah Minimum Kota (UMK) atau Upah Minimum Regional (UMR).
“Jumlahnya tidak harus sama dengan UMK,” katanya.
Ia menegaskan, posisi peserta magang berbeda dengan pekerja kontrak (PKWT) maupun karyawan tetap (PKWTT) yang wajib menerima upah sesuai ketentuan minimum.
Selain itu, hingga kini belum ada regulasi yang mengatur batas minimal maupun maksimal uang saku peserta magang. Besarannya sepenuhnya bergantung pada kebijakan perusahaan atau instansi penyelenggara.
“Belum ada aturan yang menetapkan batas insentif. Jadi wajar kalau nominalnya berbeda di setiap tempat,” jelasnya.
Diky mengingatkan, program magang pada dasarnya bertujuan sebagai sarana pembelajaran dan peningkatan keterampilan kerja, bukan semata-mata untuk memperoleh penghasilan.
Karena itu, peserta diharapkan memanfaatkan kesempatan tersebut untuk menambah pengalaman dan kompetensi sebelum masuk ke dunia kerja secara penuh.
Di sisi lain, perusahaan juga diimbau tetap memperhatikan kelayakan pemberian uang saku agar tidak memberatkan peserta serta menjaga prinsip keadilan.
Dengan pemahaman ini, masyarakat—terutama pencari kerja muda—diharapkan tidak lagi keliru membedakan antara magang dan pekerjaan formal. (*)
Editor : M Tahang