Batampos - Upah Minimum Provinsi (UMP) Kepulauan Riau (Kepri) tahun 2026 resmi mengalami kenaikan. UMP Kepri ditetapkan sebesar Rp3.879.520, naik 7,06 persen atau Rp255.866 dibandingkan tahun 2025 yang berada di angka Rp3.623.654.
Kenaikan UMP tersebut turut memengaruhi penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di sejumlah daerah di Kepri. Dari seluruh kabupaten dan kota, terdapat lima daerah dengan UMK terbesar pada tahun 2026.
Berikut rinciannya:
1. Kabupaten Lingga
Kabupaten Lingga menjadi daerah dengan UMK terendah di antara lima besar. UMK Lingga tahun 2026 ditetapkan sama dengan UMP Kepri, yakni Rp3.879.520, naik 7,06 persen dari tahun 2025 sebesar Rp3.623.654. Penetapan ini mengikuti langsung besaran UMP Kepri.
2. Kota Tanjungpinang
UMK Kota Tanjungpinang juga mengikuti UMP Kepri. Pada tahun 2026, UMK Tanjungpinang ditetapkan sebesar Rp3.879.520, naik 7,06 persen dari tahun sebelumnya yang berada di angka Rp3.623.654. Besaran ini sama dengan Kabupaten Lingga dan Kabupaten Natuna.
3. Kabupaten Karimun
Kabupaten Karimun mencatat kenaikan UMK sebesar Rp285.460 atau 7,22 persen. Dari angka Rp3.956.475 pada tahun 2025, UMK Karimun tahun 2026 naik menjadi Rp4.241.935.
Kabupaten Bintan
Kabupaten Bintan menjadi daerah dengan persentase kenaikan tertinggi di Kepri pada tahun 2026. UMK Bintan naik 8,92 persen atau sekitar Rp375.459. Dari sebelumnya Rp4.207.762 di tahun 2025, UMK Bintan tahun 2026 kini mencapai Rp4.583.221.
Baca Juga: PMDN Melesat di 2025, Realisasi Investasi Batam Tembus Rp 54 Triliun
4. Kota Batam
Kota Batam tetap menjadi daerah dengan UMK terbesar di Kepulauan Riau. UMK Batam tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp5.357.982, naik 7,38 persen atau Rp368.382 dari tahun 2025 yang berada di angka Rp4.989.600.
Secara nominal, Kota Batam masih memimpin sebagai daerah dengan UMK tertinggi di Kepulauan Riau. Namun dari sisi persentase kenaikan, Kabupaten Bintan mencatat peningkatan paling besar pada tahun 2026 dibandingkan daerah lainnya. (*)
Editor : Chahaya Simanjuntak