batampos – Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Khusus Batam mencatat sebanyak 580 kapal telah mengantongi dokumen elektronik Pas Kecil (e-Pas Kecil) hingga Mei 2026. Dokumen tersebut menjadi identitas resmi sekaligus bukti legalitas kapal berukuran di bawah 7 Gross Tonnage (GT).
Kepala KSOP Khusus Batam, M. Takwim Masuku, mengatakan penerbitan e-Pas Kecil dilakukan berdasarkan permohonan yang diajukan oleh pemilik kapal. Setiap permohonan akan melalui proses verifikasi administrasi dan pemeriksaan langsung di lapangan sebelum dokumen diterbitkan.
“Untuk pelayanan e-Pas Kecil kami sesuai permohonan. Ketika permohonan masuk ke sistem, petugas melakukan verifikasi dan turun langsung ke lapangan untuk melakukan pengukuran kapal sebelum dokumen diterbitkan,” kata Takwim, Jumat (5/6).
Berdasarkan data KSOP Batam, penerbitan e-Pas Kecil terus menunjukkan peningkatan dalam beberapa tahun terakhir. Pada 2023 tercatat sebanyak 30 dokumen diterbitkan, kemudian meningkat menjadi 394 dokumen pada 2024, sebanyak 148 dokumen pada 2025, dan delapan dokumen hingga Mei 2026.
“Baru saja kami terbitkan satu e-Pas Kecil kemarin, jadi total di 2026 ada delapan,” ujarnya.
Baca Juga: Dermaga Kedua Pelabuhan ASDP Tanjunguban Beroperasi 2027
Menurut Takwim, e-Pas Kecil merupakan surat tanda kebangsaan sekaligus bukti kepemilikan kapal yang diterbitkan secara elektronik oleh pemerintah. Dokumen ini wajib dimiliki kapal berukuran di bawah 7 GT untuk mendukung kepastian hukum dan keselamatan pelayaran.
Kolaborasi dengan Dinas Perikanan
KSOP Batam juga terus memperluas jangkauan layanan kepada masyarakat pesisir melalui kerja sama dengan dinas terkait, khususnya Dinas Perikanan.
Melalui kolaborasi tersebut, petugas dapat mendatangi langsung kelompok nelayan di wilayah pesisir maupun pulau-pulau sekitar Batam untuk melakukan pengukuran kapal dan penerbitan dokumen secara kolektif.
“Biasanya Dinas Perikanan menginformasikan lokasi atau kelompok nelayan yang membutuhkan layanan. Nanti kami turun agar proses pengukuran dan penerbitan dokumen bisa dilakukan secara kolektif sehingga lebih memudahkan masyarakat,” katanya.
Untuk mengurus e-Pas Kecil, pemilik kapal diwajibkan melengkapi sejumlah persyaratan, antara lain surat permohonan, kartu tanda penduduk (KTP), foto kapal terbaru, serta dokumen pembangunan kapal atau surat keterangan dari pembuat kapal.
Terbitkan 139 Sertifikat Kompetensi Pelaut
Selain menerbitkan e-Pas Kecil, KSOP Batam juga telah mengeluarkan 139 Surat Keterangan Kecakapan (SKK) 30 mil dan 60 mil bagi pelaut tradisional serta nelayan.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 124 sertifikat diterbitkan pada 2024 dan 15 sertifikat pada 2025.
Takwim menjelaskan, berbeda dengan e-Pas Kecil yang diterbitkan berdasarkan permohonan individu, penerbitan SKK dilakukan melalui program pendidikan dan pelatihan yang biasanya diusulkan oleh kelompok atau komunitas nelayan.
Untuk memperoleh SKK, peserta diwajibkan mengikuti pelatihan selama kurang lebih satu minggu yang mencakup materi keselamatan pelayaran, navigasi, serta tata cara berlayar yang baik dan benar.
Baca Juga: Sistem Parkir Emboss di RSUD Karimun Untungkan Pengunjung
“Kalau SKK ini, para peserta harus mengikuti pembekalan selama kurang lebih satu minggu. Peserta diberikan pembekalan terkait keselamatan pelayaran, navigasi, hingga tata cara berlayar yang baik dan benar,” jelasnya.
SKK 30 mil dan 60 mil merupakan sertifikat kompetensi resmi yang wajib dimiliki nakhoda maupun awak kapal tradisional, kapal layar motor, dan kapal penangkap ikan sebagai bukti pemahaman terhadap prosedur keselamatan pelayaran.
Dorong Keselamatan dan Kepastian Hukum
KSOP Batam berharap semakin banyak pemilik kapal tradisional yang mengurus legalitas kapal dan sertifikasi kompetensi pelayaran. Langkah tersebut dinilai penting untuk meningkatkan keselamatan pelayaran sekaligus memberikan kepastian hukum bagi nelayan dan pelaku usaha maritim.
“Layanan kami gratis dan sesuai permohonan. Masyarakat bisa langsung menghubungi kantor untuk mengurus dokumen, mengikuti sertifikasi, dan melengkapi legalitas kapal yang dimiliki,” tutup Takwim. (*)
Editor : Putut Ariyo