Batam Kepulauan Riau Nasional Internasional Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Lifestyle Olahraga

Pendatang ke Batam Bakal Wajib Lampirkan SKCK

Muhammad Syaban • Rabu, 17 Juni 2026 | 15:43 WIB
Wali Kota Batam, Amsakar Achmad   F. Syaban / Batam Pos
Wali Kota Batam, Amsakar Achmad F. Syaban / Batam Pos

batampos – Pemerintah Kota Batam tengah mengkaji kebijakan baru untuk memperketat pengawasan administrasi kependudukan di tengah tingginya arus perpindahan penduduk ke kota industri tersebut. Salah satu opsi yang sedang dibahas adalah mewajibkan pendatang dari luar daerah melampirkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) saat mengurus perpindahan domisili.

Wacana tersebut masih berada pada tahap pembahasan internal dan pendalaman regulasi. Pemerintah ingin memastikan kebijakan yang nantinya diterapkan memiliki dasar hukum yang kuat serta tidak bertentangan dengan aturan administrasi kependudukan yang berlaku secara nasional.

Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, mengatakan pemerintah sedang menyusun formulasi kebijakan yang dapat menjadi instrumen tambahan dalam proses administrasi perpindahan penduduk.

Menurutnya, selama ini pendatang yang ingin menetap di Batam cukup membawa surat pindah dari daerah asal. Namun ke depan, pemerintah mempertimbangkan agar dokumen tersebut dilengkapi dengan SKCK sebagai dokumen pendukung.

"Kami sedang memformulasikan sebuah kebijakan yang pada intinya kami harapkan para pendatang itu tidak hanya sekadar membawa surat pindah, tetapi juga melengkapi dengan SKCK," ujar Amsakar.

Ia menjelaskan, pembahasan masih terus dilakukan bersama Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Batam. Sejumlah aspek hukum maupun teknis masih menjadi bahan kajian sebelum kebijakan tersebut diputuskan.

Baca Juga: Mau Makan Enak di Batam? Coba 5 Tempat Favorit yang Bikin Ketagihan

"Kami masih mendalami sejauh mana regulasi memungkinkan hal itu diterapkan dan bagaimana mekanismenya nanti," katanya.

Menurut Amsakar, gagasan tersebut muncul sebagai bagian dari upaya pemerintah memperkuat sistem pengawasan administrasi kependudukan seiring pesatnya pertumbuhan Kota Batam yang terus menjadi magnet bagi pendatang dari berbagai daerah di Indonesia.

Dalam konsep awal yang berkembang, SKCK bukan dimaksudkan untuk membatasi perpindahan penduduk. Dokumen itu hanya menjadi pelengkap administrasi yang dapat membantu pemerintah memperoleh gambaran awal mengenai latar belakang seseorang sebelum menetap di Batam.

"Diskusi yang berkembang di internal Pemko dan Disdukcapil adalah bagaimana surat pindah itu nantinya juga disertai dengan catatan kepolisian atau SKCK," ujarnya.

Ia berharap keberadaan dokumen tersebut dapat membantu meminimalkan potensi persoalan sosial maupun gangguan keamanan yang mungkin muncul di kemudian hari.

"Kalau catatannya baik, dia pindah dan menetap di Batam, mudah-mudahan tidak menimbulkan persoalan yang merugikan masyarakat," tambahnya.

 

Arus Pendatang Terus Meningkat

Sebagai kota industri, perdagangan, dan investasi, Batam selama ini menjadi salah satu tujuan urbanisasi terbesar di Indonesia. Setiap tahun ribuan penduduk baru datang untuk mencari pekerjaan maupun membuka usaha.

Pertumbuhan penduduk yang tinggi menjadi modal pembangunan daerah. Namun di sisi lain, pemerintah juga menghadapi tantangan dalam menjaga ketertiban administrasi, kualitas pelayanan publik, hingga keamanan lingkungan.

Karena itu, Pemko Batam mulai mencari berbagai instrumen yang dapat memperkuat pengawasan terhadap perpindahan penduduk tanpa mengurangi hak warga negara untuk tinggal dan bekerja di daerah mana pun.

 

Berkaca dari Kasus Kriminalitas

Wacana kewajiban SKCK juga mengemuka di tengah perhatian pemerintah terhadap sejumlah kasus kriminalitas yang belakangan terjadi di Batam, termasuk maraknya pencurian fasilitas umum atau yang dikenal masyarakat sebagai aksi "rayap besi".

Baca Juga: Kabar Gembira! Insentif Guru Madrasah Non-ASN Rp1,5 Juta Cair Akhir Juni 2026

Dalam beberapa bulan terakhir, aparat kepolisian bersama pemerintah daerah mengungkap sejumlah kasus pencurian aset publik seperti besi penutup drainase, kabel, komponen penerangan jalan umum, hingga berbagai fasilitas infrastruktur lainnya.

Berdasarkan data yang disampaikan aparat kepolisian dalam rapat koordinasi bersama pemerintah daerah, sedikitnya 10 kasus pencurian fasilitas publik berhasil diungkap. Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 18 tersangka dan empat orang yang diduga berperan sebagai penadah.

Kasus-kasus tersebut tidak hanya menimbulkan kerugian negara, tetapi juga membahayakan keselamatan masyarakat karena kerusakan fasilitas publik dapat memicu kecelakaan serta mengganggu pelayanan umum.

Meski demikian, Amsakar menegaskan bahwa usulan kewajiban SKCK masih berupa wacana yang sedang dikaji. Pemerintah akan memastikan setiap kebijakan yang diambil tetap sesuai ketentuan hukum dan tidak menimbulkan persoalan baru dalam pelayanan administrasi kependudukan.

"Kami akan mendalaminya terlebih dahulu sebelum memutuskan bentuk kebijakan yang paling tepat," tegasnya. (*)

Editor : Putut Ariyo
#Administrasi kependudukan #Pendatang Batam #amsakar achmad #skck #disdukcapil batam