batampos – Enam nelayan asal Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) dilaporkan diamankan oleh patroli Polisi Maritim Malaysia setelah diduga melewati batas wilayah perairan di Mersing, Johor.
Keenam nelayan tersebut masing-masing diketahui bernama Minan (35), Zainal (36), Nanang Fauzi (38), Nurfahri (25), Auzar (49), dan Heri (40). Empat di antaranya merupakan warga Kabupaten Natuna (Numbing), sementara lainnya berasal dari Moro, Kabupaten Karimun, dan Kampung Bugis, Tanjungpinang.
Kepala BP2D Kepri, Doli Boniara, mengatakan para nelayan tersebut merupakan nakhoda dan awak dari dua kapal yang berangkat dari Bintan menuju perairan sekitar Mersing, Johor Bahru.
“Saat melakukan aktivitas penangkapan ikan, dua kapal tersebut diduga melewati batas wilayah sehingga diamankan oleh Polisi Maritim Malaysia,” ujarnya, Selasa (2/6).
Baca Juga: Pesta Ketupat di Gurun Pasir Telaga Biru Bintan
Doli menjelaskan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Johor Bahru untuk menangani kasus tersebut. Ia menegaskan bahwa para nelayan tersebut merupakan pekerja laut tradisional yang mencari ikan.
“Kami sudah sampaikan bahwa mereka murni nelayan. Jika pelanggarannya tidak berat, kami berharap dapat segera dipulangkan ke Indonesia,” katanya.
Menurutnya, hingga saat ini kondisi para nelayan dalam keadaan sehat meski masih menjalani proses pemeriksaan oleh otoritas Malaysia.
“Saat ini masih dalam pemeriksaan, tetapi kondisi mereka baik dan sehat,” tambahnya.
Pihak terkait di Kepri terus memantau perkembangan kasus ini sembari melakukan komunikasi diplomatik untuk memastikan proses hukum berjalan dan pemulangan dapat segera dilakukan. (*)
Editor : Putut Ariyo