Transaksi Emas Digital Kini Punya Pedoman Syariah dari MUI

JawaPos • Dipublikasikan Rabu, 21 Oktober 2026 | 12:50 WIB
DSN-MUI Tetapkan Fatwa Jual Beli Emas Digital, Beri Kepastian Transaksi Sesuai Prinsip Syariah. (Ist)
DSN-MUI Tetapkan Fatwa Jual Beli Emas Digital, Beri Kepastian Transaksi Sesuai Prinsip Syariah. (Ist)

batampos – Perkumpulan Pedagang Emas Digital Indonesia (PPEDI) menyambut positif penetapan fatwa Dewan Syariah Nasional–Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) tentang jual beli emas fisik secara digital. Fatwa tersebut diharapkan memberikan kepastian syariah bagi masyarakat yang bertransaksi emas melalui platform digital.

Fatwa itu ditetapkan dalam Rapat Pleno DSN-MUI ke-61 pada 29 September 2026. Kehadirannya dinilai menjadi landasan penting untuk mendukung perkembangan industri perdagangan emas digital di Indonesia.

Ketua PPEDI Anang Samsudin mengatakan, fatwa tersebut dapat menjadi pedoman bagi pelaku industri dan masyarakat dalam menjalankan transaksi emas digital sesuai prinsip syariah.

“Fatwa ini dapat memberikan landasan syariah yang lebih baik,” ujarnya.

Menurut Anang, pedoman tersebut diharapkan meningkatkan kenyamanan masyarakat dalam membeli, menyimpan, dan menjual emas melalui layanan digital. Fatwa DSN-MUI juga melengkapi regulasi dan tata kelola perdagangan emas fisik digital yang selama ini berada dalam pengawasan pemerintah.

Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Tirta Karma Senjaya turut mengapresiasi pihak-pihak yang terlibat dalam penyusunan fatwa tersebut.

“Bappebti berharap penetapan fatwa ini dapat memperkuat kepastian dan kepercayaan masyarakat,” kata Tirta.

Dia berharap pedoman syariah itu turut mendukung terciptanya perdagangan emas yang transparan, berintegritas, dan sesuai dengan prinsip syariah.

Penyusunan fatwa melibatkan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari pedagang fisik emas digital melalui PPEDI, Bappebti, bursa, lembaga kliring, lembaga penjamin, hingga DSN-MUI.

Pembahasannya mencakup karakteristik produk, mekanisme transaksi, pengelolaan dan penyimpanan emas fisik, pencatatan kepemilikan, serta proses penjualan dan penyerahan emas kepada pelanggan.

Ketua DSN-MUI K.H. M. Cholil Nafis menyampaikan bahwa fatwa tersebut merupakan bagian dari upaya menyediakan pedoman syariah yang jelas di tengah perkembangan teknologi perdagangan emas.

“Kami berharap fatwa ini dapat menjadi rujukan, memberikan kepastian dan meningkatkan kepercayaan masyarakat,” ujarnya.

Transaksi Emas Digital Tetap Berbasis Emas Fisik

Perdagangan emas fisik secara digital memungkinkan masyarakat membeli emas secara bertahap dengan nominal yang lebih terjangkau. Konsumen juga dapat memantau kepemilikan melalui platform digital, menjual kembali emas, atau mengajukan penarikan dalam bentuk fisik sesuai ketentuan masing-masing pedagang yang telah memperoleh izin Bappebti.

Dalam mekanisme ini, transaksi didasarkan pada keberadaan emas fisik sebagai aset dasar atau underlying. Oleh karena itu, aspek penyimpanan, pencatatan kepemilikan, dan mekanisme penyerahan emas menjadi bagian penting dalam penyelenggaraan perdagangan.

PPEDI menilai, keselarasan antara regulasi, tata kelola industri, mekanisme transaksi, dan perlindungan konsumen diperlukan untuk menjaga kepercayaan masyarakat. Fatwa DSN-MUI diharapkan melengkapi kerangka regulasi pemerintah dengan memberikan rujukan kepatuhan terhadap prinsip syariah.

Anang mengatakan, perpaduan regulasi dan pedoman syariah yang jelas dapat memberikan kepastian lebih besar bagi masyarakat saat bertransaksi.

“Kehadiran fatwa DSN-MUI melengkapi fondasi tersebut dengan memberikan kepastian syariah,” tuturnya.

Fatwa tersebut disambut sejumlah Pedagang Fisik Emas Digital (PFED) yang disebut telah memperoleh izin Bappebti. Di antaranya PT Aneka Tambang Tbk (Antam), PT Indonesia Logam Pratama melalui Treasury, PT Pluang Emas Sejahtera melalui Pluang, PT Laku Emas Indonesia melalui LakuEmas, serta PT Syariah Koin Indonesia melalui ShariaCoin.

PPEDI berharap fatwa tersebut dapat menjadi rujukan bagi industri dalam menjalankan perdagangan emas fisik digital sesuai ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, masyarakat diharapkan memiliki pedoman syariah yang lebih jelas ketika memanfaatkan layanan kepemilikan emas berbasis digital.(*)

Editor : Cipi Ckandina
Syariah transaksi emas mui