Batam Kepulauan Riau Nasional Internasional Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Lifestyle Olahraga

Dua Kurir Ditangkap, BNNP Kepri Musnahkan Barang Bukti Narkoba dari Jaringan Lintas Negara

Yashinta • Selasa, 2 Juni 2026 | 16:31 WIB
Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepulauan Riau memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu dan etomidate hasil pengungkapan dua kasus berbeda. Selasa (2/6).
Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepulauan Riau memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu dan etomidate hasil pengungkapan dua kasus berbeda. Selasa (2/6).

batampos– Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepulauan Riau memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu dan etomidate hasil pengungkapan dua kasus berbeda yang melibatkan jaringan peredaran gelap lintas wilayah, Selasa (2/6).

Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 158 gram sabu dan 246 cartridge vape yang mengandung etomidate. Pemusnahan dilakukan sebagai bagian dari proses hukum sekaligus bentuk komitmen aparat dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kepulauan Riau.

Penyidik Ahli Madya BNNP Kepri, Kombes Herianto, mengatakan kedua kasus tersebut menunjukkan bahwa Kepulauan Riau masih menjadi salah satu jalur rawan masuknya narkotika dari luar negeri, khususnya dari Malaysia.

“Kami bersama Polri, Bea Cukai, Kejaksaan, dan instansi terkait terus berkomitmen memberantas peredaran narkotika. Dari pengungkapan kasus ini terlihat bahwa ancaman narkoba masih sangat tinggi dan membutuhkan kerja sama semua pihak untuk menanganinya,” ujar Herianto.

Ia menjelaskan, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari dua laporan kasus narkotika yang berhasil diungkap BNNP Kepri. Dari pengungkapan tersebut, petugas menetapkan dua orang tersangka yang seluruhnya merupakan warga negara Indonesia.

Kasus pertama melibatkan tersangka berinisial P (52) yang diamankan di Bandara Raja Haji Fisabilillah, Tanjungpinang. Dari tangan tersangka, petugas menyita empat bungkus sabu dengan berat total 198 gram yang disembunyikan menggunakan balutan kondom.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 40 gram disisihkan untuk kebutuhan uji laboratorium dan pembuktian di persidangan, sedangkan 158 gram sisanya dimusnahkan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, sabu tersebut diduga akan diedarkan ke wilayah Pulau Jawa. Herianto menyebut tersangka diduga bukan pertama kali terlibat dalam aktivitas serupa.

“Dari informasi yang kami peroleh, yang bersangkutan diduga sudah beberapa kali melakukan kegiatan yang sama,” katanya.

Sementara itu, pada kasus kedua, petugas mengungkap peredaran narkotika golongan II jenis etomidate yang dikemas dalam cartridge rokok elektronik atau vape. Tersangka berinisial MJ ditangkap di Pelabuhan Harbour Bay, Batam.

Dari penangkapan tersebut, petugas menyita 260 cartridge etomidate. Sebanyak 14 cartridge disisihkan untuk kepentingan laboratorium dan pembuktian di pengadilan, sedangkan 246 cartridge dimusnahkan.

Menurut Herianto, peredaran etomidate kini menjadi perhatian serius karena zat tersebut memiliki dampak berbahaya bagi kesehatan apabila digunakan tanpa pengawasan medis.

“Efeknya sangat berbahaya dan dapat menimbulkan dampak jangka panjang bagi kesehatan. Karena itu masyarakat harus lebih waspada terhadap penyalahgunaan zat ini,” ujarnya.

BNNP Kepri saat ini masih terus mengembangkan penyelidikan guna mengungkap jaringan yang lebih besar di balik kedua kasus tersebut.

“Kami akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan lain yang terlibat. Harapannya, peredaran narkotika ini bisa ditekan semaksimal mungkin,” kata Herianto.

Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak tergiur menjadi kurir narkoba meski dijanjikan imbalan besar. Berdasarkan hasil penyidikan, kurir etomidate dijanjikan bayaran hingga puluhan juta rupiah, sementara kurir sabu dapat memperoleh upah sekitar Rp20 juta dalam sekali pengiriman.

“Jangan tergiur dengan iming-iming uang. Upah yang besar tidak sebanding dengan risiko hukuman dan dampak yang ditimbulkan. Narkoba hanya akan menyengsarakan diri sendiri dan keluarga,” tegasnya.

Atas perbuatannya, tersangka kasus sabu dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal enam tahun hingga maksimal 20 tahun penjara.

Sedangkan tersangka kasus etomidate dijerat Pasal 119 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara. (*)

Editor : Jamil Qasim
#bnnp #narkoba