Batam Kepulauan Riau Nasional Internasional Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Lifestyle Olahraga

Polsek Bengkong Ungkap Kasus Curanmor, Warga Diimbau Gunakan Kunci Ganda

Eusebius Sara • Sabtu, 18 Juli 2026 | 14:31 WIB
Pelaku pencurian sepeda motor yang diamankan Polsek Bengkong. F.Istimewa
Pelaku pencurian sepeda motor yang diamankan Polsek Bengkong. F.Istimewa 

batampos – Kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) masih menjadi ancaman bagi masyarakat di Kota Batam. Menyikapi hal itu, Polsek Bengkong mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dengan menggunakan kunci pengaman tambahan serta memarkir kendaraan di lokasi yang aman.

Imbauan tersebut disampaikan setelah Unit Reskrim Polsek Bengkong Polresta Barelang berhasil mengungkap kasus curanmor yang terjadi di wilayah Kecamatan Bengkong dan mengamankan seorang terduga pelaku.

Kapolsek Bengkong AKP Tigor Dabariba melalui Kanit Reskrim Iptu Apriadi mengatakan, pelaku berinisial ON (28) ditangkap bersama barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat hitam tahun 2025 yang diduga hasil tindak pidana pencurian.

Menurut Apriadi, pengungkapan kasus ini merupakan hasil penyelidikan cepat yang dilakukan Unit Reskrim Polsek Bengkong bersama Unit Reskrim Polsek Seibeduk setelah menerima laporan kehilangan dari korban.

Peristiwa pencurian terjadi pada Sabtu, 20 Juni 2026 sekitar pukul 05.10 WIB di wilayah Kecamatan Bengkong. Korban berinisial HP baru mengetahui sepeda motor miliknya hilang saat hendak digunakan pada pagi hari.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp8 juta dan segera melaporkan kasus itu ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polsek Bengkong.

Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa sejumlah saksi, mengumpulkan barang bukti, serta melakukan penyelidikan di lapangan.

Hasil penyelidikan mengarah kepada terduga pelaku yang kemudian berhasil diamankan pada Selasa (14/7/2026) di kawasan Simpang Dam, Kelurahan Muka Kuning, Kecamatan Sei Beduk.

Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita satu unit sepeda motor yang diduga merupakan hasil kejahatan. Saat ini tersangka telah diamankan di Mapolsek Bengkong untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Kapolsek Bengkong AKP Tigor Dabariba menegaskan pihaknya akan terus berkomitmen memberantas tindak pidana, khususnya pencurian kendaraan bermotor, melalui penegakan hukum yang profesional dan respons cepat terhadap setiap laporan masyarakat.

Ia juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang memberikan informasi sehingga kasus tersebut dapat segera diungkap.

"Kami mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan dengan menggunakan kunci pengaman tambahan pada kendaraan serta memarkir kendaraan di tempat yang aman. Partisipasi masyarakat sangat penting dalam menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif," ujar Tigor.

Selain itu, Tigor mengajak masyarakat untuk segera melapor apabila mengetahui atau menjadi korban tindak pidana. Laporan dapat disampaikan melalui Layanan Polisi 110 yang dapat diakses secara gratis selama 24 jam maupun ke kantor kepolisian terdekat agar dapat segera ditindaklanjuti. (*)

Editor : Jamil Qasim
Polsek Bengkong